Jumat,  19 April 2024

Cluster Di Bojong Rawalumbu

Diduga Belum Berizin, Pembangunan Sudah Berjalan, Bekingnya Siapa?

RICK
Diduga Belum Berizin, Pembangunan Sudah Berjalan, Bekingnya Siapa?

RADAR NONSTOP - Pembangunan perumahan cluster di Kecamatan Rawalumbu yang berlokasi di Kp.Rawaroko RT.004/025, Gg.Topeng Kelurahan Bojong Rawalumbu Kota Bekasi diduga belum mengantongi izin.

Selain itu, warga setempat juga memprotes dan menolak pembangunan perumahan tersebut. 

Simin Sugiman, Ketua RW 25 Bojong Rawalumbu menuturkan pembangunan perumahan cluster seluas 1.200 meter persegi tersebut disinyalir belum kantongi izin dari warga setempat.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Sampah Makanan Lebaran Warga Jakarta 66 Ribu Ton, Warga Bekasi: Bau Busuk Makanan Basi 

“Jadi kami menolak adanya pembangunan cluster di wilayah kami, sebab akan berdampak ke lingkungan kami. Seperti banjir," kata Simin Senin, (31/8/2020) saat ditemui dikediamannya.

Dia mengatakan, pengembang belum memenuhi syarat dalam mendirikan bangunan. Salah satunya terkait tandatangan warga. 

"Dia (pengembang) datang sendiri ke warga dengan bawa nasi kotak dan uang 100 ribu untuk dapatin tandatangan buat cluster dengan bawa oknum TNI tanpa ada pemberitahuan ke RT dan RW. Lurah ama Camat juga belum tau," kata Simin.

Dirinya pun mengaku sempat dikasih nasi kotak dan uang 100 ribu untuk dimintai tanda tangan oleh pengembang.

"Tapi saya engga mau tanda tangan. Karena saya bilang saya punya atasan yakni kelurahan dan kecamatan," ujarnya.

Senada juga diungkap Adi yang menyayangkan sikap pihak pengembang yang terkesan tidak menghargai lingkungan setempat.

Menurut dia, kedatangan pihak pengembang untuk meminta tanda tangan langsung ke warga tanpa koordinasi ke RT RW maupun tokoh setempat jelas sudah menyalahi.

"Atas itu, ia bersama warga akan mengambil sikap terkait hal tersebut," ucap Adi yang juga selaku Wakil Ketua Sektor Gibas Rawalumbu

Dirinya pun mengancam akan mengambil sikap dengan akan menutup akses pembangunan cluster tersebut apabila pengembang tidak ada niat baik untuk bermusyawarah dengan warga setempat.

"Ya menurut saya, sebaiknya mereka datanglah kesini untuk meminta saran atau pendapat ke tokoh masyarakat terkait rencana pembangunan cluster," imbuhnya.

Sementara, Permasbang Kelurahan Bojong Rawalumbu, Lambang K mengatakan bahwa, pihaknya belum mengetahui sama sekali adanya pembangunan perumahan cluster diwilahnya. 

"Ya sampai saat ini pihak pengembang belum datang sama sekali ke kelurahan," ungkapnya.

Menurut dia, mestinya sebelum membangun, pihak pengembang terlebih lebih dulu harus melakukan sosialiasasi kepada warga setempat. 

"Tapi, kalau uda membangun, itu jelas menyalahi. Baiknya harus ada izin dulu ke warga setempat," kata Lambang.

Tak hanya itu, selain sosialisasi, pihak pengembang juga harus menempuh proses perizinan dari pemerintah. 

Dikonfirmasi, Tommy mengatakan pihaknya sudah mengurus izin yang dilakukan oleh Pandi Sasmita.

"Untuk urusan izin sudah diurus semuanya oleh Pak Fandi, kalau mau tanyakan ke RW silakan tanyakan saja," kata Tommy dilokasi proyek.