Jumat,  26 April 2024

Remas Payudara, Pemilik Kontrakan Di Serua Dilaporkan Ke Polisi

Doni
Remas Payudara, Pemilik Kontrakan Di Serua Dilaporkan Ke Polisi
S saat didampingi lawyernya ketika melaporkan dugaan pelecehan seksual di Mapolres Tangerang Selatan.

RADAR NONSTOP - Pemilik kontrakan di Parung Benying RT 04/03, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria berinisial MR itu dilaporkan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual, Selasa (1/9/2020).

Ketika dijumpai wartawan, korban yang berinisial S (38), mengaku dilecehkan MR dengan memeras payudaranya. Bahkan, S mengaku mendapat perlakukan tak senonoh itu selama enam belas tahun.

Menurut S, pemilik kontrakannya itu melakukan pelecehan seksual dengan meremas-remas payudaranya lantaran terobsesi dengan dirinya.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

"Selama 16 tahun dia terobsesi sama saya, tapi saya enggak gubris. Pertama saya udah punya suami dan kedua saya bukan cewek nakal," kata S ditemui di Mapolres Tangerang Selatan.

Menurut pengakuan S, awal mula peristiwa itu terjadi ketika ibu tiga anak itu pertama kali digoda dan di rayu MR melalui Short Message Service (SMS). 

"Dia itu goda-goda dan rayu saya lewat SMS, karena dulu kan masih jaman SMS. Dia tahu nomor saya itu katanya dari istrinya," kata S.

Dari itulah, lanjut S, pelaku MR semakin sering menghubunginya dan merayunya. Bahkan, pelaku MR sempat mengungkapkan rasa ketertarikannya kepada S, terobsesi bagian dada korban.

"Awal suka ngeledekin dan ngerayu. Dia selalu kirim SMS, katanya buah dada kamu lebih besar, enggak kayak punya istri saya," ungkap S menyebutkan isi SMS pelaku MR.

Pantauan wartawan, kini S tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian resort (Polres) Tangerang Selatan unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Satuan Reskrim Polres Tangsel.