Jumat,  29 March 2024

Nekat Produksi Obat Ilegal, Dokter ini Diborgol Polisi

El Rahmi
Nekat Produksi Obat Ilegal, Dokter ini Diborgol Polisi
Ilustrasi/net

RADAR NONSTOP - Seorang dokter berinisial IA diringkus Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri, karena telah memproduksi obat ilegal yang diedarkan melalui klinik kecantikan yang dimilikinya.

Direktur Dirtipid Narkoba, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan dan sudah membawa sampel obat racikan dokter IA untuk diperiksa di laboratorium milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Masih dalam tahap penyidikan, kami sudah minta keterangan dari BPOM, termasuk barang bukti sudah kami periksakan di laboratorium di BPOM. Kalau sudah keluar hasil lab, baru periksa ahli," jelasnya kepada media di Jakarta, Rabu (9/9).

BERITA TERKAIT :
Nerazzurri Bakal Kehilangan 2 Bintangnya Ini
Lionel Messi Syok Angkat Kaki Dari Barcelona

Krisno menuturkan, IA melakukan aksi kejahatannya dengan mengimpor obat yang sudah jadi dari Amerika Serikat, kemudian ia melakukan praktik mencampur obat tersebut dengan bahan kimia atau obat lain sesuai racikannya.

"Obat impor memiliki izin di negaranya. Beberapa obat racikannya juga punya izin, namun ketika ia mencampurkan ini menjadi obat baru dan belum memiliki izin kelayakan dari BPPOM," urainya.

Atas tindakan tersebut, IA dikenakan hukuman dengan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan.