Jumat,  29 March 2024

Iklan Pilkada Di Medsos Dilarang, Buzzer Kok Gak Dilarang?

NS/RN/NET
Iklan Pilkada Di Medsos Dilarang, Buzzer Kok Gak Dilarang?

RADAR NONSTOP - Media sosial sering kali dijadikan tempat membully lawan politik. Kini pasangan calon kepala daerah resmi dilarang  KPU jika iklan di media sosial.

KPU melakukan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pilkada. Dalam PKPU itu KPU mengatur periode kampanye di media sosial yang disesuaikan dengan masa kampanye, serta larangan iklan kampanye di media sosial karena iklan kampanye hanya dilakukan di media massa.

Sayangnya dalam aturan itu tidak mengatur adanya lawangan memakai jasa buzzer. Diketahui, selama ini buzzer dijadikan alat untuk melakukan black campaign.

BERITA TERKAIT :
Janda Gaul Berburu Jodoh di Media Sosial, Awalnya Kirim Pesan Lalu Ketemu Deh
Banyak Gak Netral, Pj Kepala Daerah Terlibat Politik Praktis 

"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan Kampanye di Media Sosial," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam acara uji publik, Jumat (9/11/2020).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 47 perubahan PKPU 4/2017, pada PKPU sebelumnya ketentuan tersebut belum diatur. Pada PKPU perubahan Pasal 47 ini, KPU juga mengatur kampanye melalui media sosial dapat dilakukan selama masa kampanye dan berakhir hingga 1 hari sebelum dimulainya masa tenang.

"Pasal 47 ya, kampanye melalui media sosial selama masa kampanye sampai dengan berakhirnya 1 hari sebelum masa tenang. Jadi ayat 3 parpol dst wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial itu sesuai dengan paling lama sehari sebelum masa kampanye dimulai. Jadi nanti mesti didalami apa harus akun baru atau akun yang sudah dimiliki selama ini sudah aktif bisa didaftarkan, dikombinasikan dengan yang baru misalnya untuk dimanfaatkan akun medsos yang didaftarkan di KPU," ungkapnya.

Sementara itu pada draft PKPU perubahan itu partai politik maupun pasangan calon dan atau tim kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU daerah paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai. Kemudian KPU juga mewajibkan parpol maupun tim kampanye maupun pasangan calon wajib menghapus unggahan atau konten bermuatan kampanye pada akun medsosnya paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir.

Selain itu KPU juga akan mengatur tentang mekanisme kampanye virtual di dalam perubahan Pasal 37 ayat 1 dan 3 PKPU 4/2017. KPU menambahkan ketentuan mekanisme pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka yang dapat dilakukan melalui media daring.