Jumat,  19 April 2024

Hari Pertama PSBB Diperketat

Ditlantas, TNI Dan Pemprov DKI Jaga Ketat Perbatasan Jakarta

RN/NET
Ditlantas, TNI Dan Pemprov DKI Jaga Ketat Perbatasan Jakarta
Kombes Sambodo Purnomo Yogo bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Budi Sartono, Kepala Daerah Perhubungan DKI Jakarta Safrin Liputo, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan di checkpoin perbatasan Cireundeu, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2020). -Net

RADAR NONSTOP - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperketat mulai diberlakukan hari ini, Senin (14/9/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta jaga ketat perbatasan Ibu Kota.

Satu di antaranya razia yustisi yang digelar di checkpoin perbatasan Cireundeu, Jalan Batan Raya, Pasar Jumat, tepatnya depan Sespolwan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada pukul 07.00 WIB.

Petugas gabungan yang berjaga di sepanjang jalan perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dengan Jakarta Selatan itu terlihat memerhatikan dengan seksama ratusan pengendara bermotor yang melintas. 

BERITA TERKAIT :
Di Jalan Arogan Ngaku Adik Jenderal, Di Kantor Polisi Kenapa Jadi Cemen?
Duel Brimob Vs TNI AL, Lima Pasukan Terluka

Mereka mengawasi kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker. 

Terlebih bagi pengendara kendaraan roda empat yang kerap kali mengabaikan pemakaian masker dengan baik dan benar. 

Benar saja, tidak sampai lima menit, petugas gabungan mendapati dua orang pengendara mobil yang tidak mengenakan masker saat berkendara. 

Petugas kemudian menepikan dan menegur para pengendara tersebut karena terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. 

Masing-masing pelanggar protokol kesehatan itu diberikan surat teguran dan dicatat identitasnya. 

Sebagian pelanggar lainnya dikenakan sanksi PSBB sesuai dengan kemampuan, yakni kerja sosial atau membayar denda sebesar Rp 250.000. 

"PSBB kembali di PSBB awal, ketika sebagaimana di bulan Maret dan April. mengacu kepada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang baru keluar kemaren," papar Kombes Sambodo Purnomo Yogo di lokasi pada Senin (14/9/2020).

"Dan hari ini kami sama-sama dengan jajaran dari polres, TNI, dishub, Satpol PP, kita melaksanakan oprasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana yang diatur dalam Pergub 88 Tahun 2020," tambahnya. 

Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020, lanjutnya, tidak hanya moda transportasi yang dibatasi, tetapi juga terkait dengan perbatasan di tempat usaha, tempat ibadah, perkantoran dan lainnya.

Selain itu, walaupun PSBB diperketat baru diterapkan pada hari ini, operasi yustisi tidak lagi dengan imbauan. 

Tetapi dilakukan penindakan langsung terhadap para pelanggar protokol kesehatan. 

"Kita sudah mulai langsung dengan penindakan. Di mana penindakannya mengacu kepada Pergub Nomor 79, di mana di situ terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan," jelas Sambodo.

"Contohnya kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor," tegasnya.

Pantauan hingga pukul 08.00 WIB, petugas gabungan masih melakukan razia yustisi di lokasi. 

Sejumlah pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker terlihat ditepikan dan didata identitasnya. 

Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Batam dari arah Tangsel menuju Jakarta Selatan terlihat tersendat. Hal tersebut dikarenakan tingginya volume kendaraan sekaligus penyempitan jalan di titik checkpoin. 

#PSBB   #TNI   #Ditlantas