Kamis,  18 April 2024

Inga’, Inga’, Ting! Resepsi Pernikahan Dilarang Dimasa PSBB Ketat

RN/CR/NET
Inga’, Inga’, Ting! Resepsi Pernikahan Dilarang Dimasa PSBB Ketat
-Net

RADAR NONSTOP - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta berlaku hari ini, Senin (14/9/2020).

PSBB ini membatasi segala kegiatan masyarakat mulai dari sekolah, bekerja, aktivitas berkendara, dan lain-lain, termasuk dalam hal pernikahan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama masa PSBB warga dilarang menggelar resepsi pernikahan.

BERITA TERKAIT :
Masih Trauma, Rachel Vennya Belum Mau Menikah Lagi
Luna Maya Juga Kebelet Nikah, Colek Maxime Bouttier

Hal itu karena untuk mencegah adanya kerumunan orang yang bisa berpotensi penyebaran Covid-19.

"Kegiatan yang harus ditutup sementara dalam dua pekan ke depan. Kegiatan resepsi pernikahan," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Kendati demikian, pernikahan tetap boleh berlangsung akan proses akad dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.

"Khusus pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil," ujar Anies.

Diketahui, PSBB ketat tersebut berlangsung selama dua pekan. PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan.

Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

#PSBB   #Resepsi   #Nikah