Rabu,  24 April 2024

Pilkada 9 Desember 2020

Ada 25 Calon Tunggal, Bukti Parpol Gagal Lakukan Pengkaderan 

NS/RN
Ada 25 Calon Tunggal, Bukti Parpol Gagal Lakukan Pengkaderan 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Calon tunggal bisa disebut sebagai kegagalan parpol dalam melakukan pengkaderan. Tapi, bisa saja calon tunggal muncul karena adanya dugaan monopoli dukungan. 

Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini ada 25 calon tunggal yang akan bertarung Pilkada serentak 9 Desember 2020. 

"Jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 Kabupaten/kota," kata Ilham dalam keterangannya, Senin (14/9).

BERITA TERKAIT :
Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Dan Wapres, Jalan Imam Bonjol Bakal Macet Parah
Pilkada Pakai Sirekap, KPU Sama Saja Bikin Gaduh, Emang Jangan-Jangan Ada Titipan Calon Ya?

Untuk diketahui, total bakal pasangan calon yang mengikuti Pilkada tahun 2020 ialah sebanyak 738 bakal pasangan calon. Mereka terdiri dari 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan 612 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Kemudian jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 101," ujar Ilham.

Ditinjau dari gender, jumlah bakal calon laki-laki 1.321 dan bakal calon perempuan 155. Sementara jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647.

"Sisanya jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/ bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66," beber Ilham.

lham juga mendetail, total pasangan yang mendaftar selama masa perpanjangan pendaftaran ialah sebanyak 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Setelah masa pendaftaran, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya.

Terakhir, Ilham mengingatkan agar pasangan calon tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dalam setiap rangkaian acara.

"KPU mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," katanya.