Kamis,  25 April 2024

Melonjak, 41 Perusahaan Di Kawasan Bekasi Terpapar Covid -19

YUDH
Melonjak, 41 Perusahaan Di Kawasan Bekasi Terpapar Covid -19

RADAR NONSTOP - Penyebaran Covid-19 pada Klaster Industri di Kabupaten Bekasi terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Hingga kini, sudah ada 41 perusahaan yang digentayangi Covid-19 itu, dengan jumlah pegawai atau buruh positif terinfeksi coronavirus mencapai 608 orang.

Juru Bicara Tim Percepatan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menyampaikan bahwa jumlah perusahaan atau klaster industri di wilayah kerjanya memang mengalami peningakatan. Namun, jumlah pasien tergolong rendah.

BERITA TERKAIT :
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 

“Meningkat jumlah perusahaan dimana ada karyawan yang terkonfirmasi Covid-19. Namun jumlah pasien klaster industri tergolong dapat teratasi,” kata Alamsyah, Rabu (16/9/2020) saat dikonfirmasi sambungan selulernya.

Sebab, jika dilihat dan dibandingkan dengan penyebaran virus corona di klaster industri beberapa waktu lalu, hanya ada 22 perusahaan yang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.

“Dari 22 perusahaan, pasien yang ditangani saat itu sebanyak 684 orang. Dan sekarang penyebaran meluas ke 41 perusahaan namun jumlah pasien yang terpapar hanya 608. Angka pasien menurun,” tukas dia.

Saat ini, kata dia, Tim Gugus Tugas terus melakukan opsi pencegahan penularan Covid-19 di kluster industri ini. Puluhan perusahaan telah ditemukan kasus covid-19 itu berada di Kawasan Industri MM 2100 di Kecamatan Cikarang Barat, Kawasan Deltamas di Cikarang Pusat dan Kawasan Jababeka di Cikarang Utara.

Untuk itu, Alam meminta setiap perusahaan benar-benar menerapkan sosial distancing dan physical distancing, baik di area kerja, hingga ke kantin maupun tempat ibadah.

“Terus rutin lakukan penyemprotan disinfektan di area-area banyak orang seperti di kantin, tempat ibadah, pos keamanan,” ungkapnya.

Ditengah status pandemi Covid-19 ini, Alam meminta agar manajemen perusahaan betul-betul fokus dalam pemantauan kerja para pegawai. Termasuk pada setiap jam istirahat dimana diperkenankan agar tidak berkumpul pada satu titik.

“(Managemen) bisa melakukan pengawasan pekerja baik di perusahaan maupun di luar. Seperti adanya catatan buku harian sebagaimana yang diminta Pak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengkonfirmasi sebanyak 40 desa di wilayah Kabupaten Bekasi masuk zona merah penyebaran wabah corona atau Covid-19. Data tersebut sebagaimana laporan yang masuk hingga Selasa 15 September 2020 ini.

Puluhan desa yang masuk zona merah tersebut berada di 14 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Namun, tim gugus sudah langsung terjun ke lokasi zona merah tersebut untuk melakukan penangan dan tracing di wilayah tersebut. “Ada sekitar 98 terkomfirmasi dari 40 desa itu,” ungkap dia.

Sementara dari 23 Kecamatan tersebut yang memiliki kontak orat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 399 orang, dan yang suspek Covid-19 242 orang, Probable 6 orang, dan terkonfirmasi positif 98 orang.

“Kami masih melakukan pendataan, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” pungkasnya.