Kamis,  25 April 2024

Anggota Satuan Pengawas Internal RSUD Kota Bekasi Diminta Kocok Ulang!

YUDH
Anggota Satuan Pengawas Internal RSUD Kota Bekasi Diminta Kocok Ulang!
RSUD Kota Bekasi -Net

RADAR NONSTOP - Maha Muda Bekasi meminta kepada jajaran RSUD Kota Bekasi melakukan evaluasi Anggota Satuan Pengawas Internal (SPI). Pasalnya, fungsi keanggotannya dianggap tidak jelas.

"Masa jadi pegawai SPI bisa berubah-ubah jadi pengamat dadakan," kata Hasan Basri, aktivis Maha Muda Bekasi, Rabu (16/9/2020).

Hasan juga menyayangkan kapasitasnya untuk menjadi pengamat. Sebab, sehari-hari namanya tercatat sebagai anggota SPI. “Kenapa tiba-tiba sorotin itu, soriti ini. Seharusnya soroti kinerja RSUD saja, sudah sesuai,” katanya.

BERITA TERKAIT :
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 

Bahkan, dia berharap, pihak RSUD Kota Bekasi bisa mempertimbangkan kehadirannya untuk menjadi anggota SPI. Sebab, dia mengkhawatirkan sosoknya dapat membawa petaka.

"Karena sosoknya sering mengkritisi pejabat manapun. Padahal, dia sendiri berasal dari lembaga daerah. Kalau mereka ada yang dendam nanti kebawa ke rumah sakitnya," katanya.

Seperti yang diketahui, kehadiean SPI RSUD Kota Bekasi sudah diatur dalam Perturan Wali Kota Bekasi No 133 tahun 2019 tentang pedoman pengawas internal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr Chasbullah Abdul Madjid.

#RSUD   #Bekasi   #Dewan