Kamis,  25 April 2024

Jam Operasional Wisata dan Hiburan Kota Bekasi Masa ATHB

YUDH
Jam Operasional Wisata dan Hiburan Kota Bekasi Masa ATHB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi -Net

RADAR NONSTOP - Pemkot Bekasi memberlakukan masa perpanjangan kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 berlaku mulai tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2020.

Pada masa ATHB Aman COVID-19, penanganan Covid-19 diperketat, akan tetapi roda ekonomi harus tetap berjalan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.COVID-19.

BERITA TERKAIT :
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 

“Ini ditujukan kepada pimpinan Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum di Kota Bekasi agar dipatuhi dengan rasa tanggung jawab,” kata Rahmat, Kamis (17/9/2020) di Stadion Patriot Candrabhaga.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan waktu operasional untuk kategori Hiburan Umum yaitu, diskotek dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Cafe mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.

Selain itu, Musik Hidup mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, Panti Pijat/refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB dan Area Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Sementara untuk restoran, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away. Jasa penyelenggara acara di gedung pertemuan diperbolehkan menyelenggarakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kemudian, gelanggang olahraga atau pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Apabila ketentuan tersebut diatas tidak dipatuhi atau diilanggar maka akan dikenakan sanksi dengan ketentuan yang berlaku oleh tim Penegakan Perda,” tegas Rahmat.

“Semuanya wajib mengedepankan protokol kesehatan dan keamanan dalam rangka pengendalian, penyebaran Covid-19 di masa ATHB,” sambung dia.

Standar Protokol Kesehatan

1. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran /rumah makan/usaha sejenis diperbolehkan makan di tempat (Dine in): 

a. Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala.

b. Menerapkan physical distancing minimal 1.2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya.

c. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.

d. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

e. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian makanan serta pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

f. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan suhu <37,3°C.

g. Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal.

h. Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk mengunakan masker.

i. Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan perlu melakukan pemeriksaan kesehatan.

2. Terhadap penyedia kegiatan hiburan dan rekreasi diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi Protokol Kesehatan sebagai berikut:

a. Melakukan rapid tes bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala.

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen / pelaku usaha.

c. Sosialisasi Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan / gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung.

d. Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal.

e. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional.

f. Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali.

g. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing >1.2 meter.

h. Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjunh secara sopan di pintu masuk dengan ketentuan suhu <37.3°C.

i. Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk l, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.

3. Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna, refleksi keluarga dan salon kecantikan diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi Protokol kesehatan sebagai berikut:

a. Melakukan rapid tes bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala.

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

c. Sosialisasi Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung.

d. Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal.

e. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional.

f. Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali.

g. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing >1.2 meter.

h. Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk <37.3°C.

i. Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.

4. Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi Protokol kesehatan sebagai berikut:

a. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan inturksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya. Informasi tersebut berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijaoan pemerintah daerah setempat.

b. Melakukan rapid tes bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala.

c. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun antibakteri dan hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pelanggan/pengunjung.

d. Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun antibakteri dengan air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

e. Pastikan pekerja memahami Covid-19 dan cara pencegahannya.

f. Larangan masuk bagi pekerja/pengunjung/pelanggan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan /atau sesak nafas atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena Covid-19.

g. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja atau pelanggan/pengunjung dengan suhu <37.3°C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk.

h. Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (faceshield) atau pelindung mata (eye protection) dan celemek selama bekerja.

i. Menyediakan peralatan yang akan digunakan oleh pelanggan agar tidak ada peralatan yang digunakan secara bersama oleh para pelanggan seperti handuk, celemek, alat potong rambut, dannlain sebagainya. Peralatan dan bahan dapat dicuci dengan detergen atau disterilkan dengan disinfektan terlebih dahulu.

j. Menjaga kualitas udara di tempat usaha atau dintempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dannsinar matahari masuk serta dengan pembersihan filter AC.

k. Mengupayakan pembayaran secara nontunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci ywngaj pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya.

i. Memastikan seluruh lingkungan jasa perawatan kecantikam/rambut dan sejenisnya dan peralatan yang digunakan dalam kondisi bersih dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala sebelum dan sesudah digunakan.

m. Melakukan pembersihan dan disinfeksi (paling sedikit tiga kali sehari) pada area dan peralatan terutama pada permukaan meja, kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering disentuh.

n. Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara seperti:

1. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada saat antri masuk dan membayar di kasir dengan memberikan tanda di lantai. Bila memungkinkan ada pembatas pelanggan/pengunjung dengan kasir berupa dinding plastik atau kaca.

2. Pengaturan jarak antar kursi salon/cukur dan lain sebagainya minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pemasangan partisi kaca/mika/plastik.