Jumat,  29 March 2024

Aturan Sepeda, Kemenhub Seperti Buang Badan Soal Sanksi 

Khairy/RN/NS
Aturan Sepeda, Kemenhub Seperti Buang Badan Soal Sanksi 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Gowes mania menuding kalau Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkesan buang badan. Sebab, aturan keselamatan bersepeda di Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tidak diatur soal sanksi. 

"Kemenhub minta pemerintah daerah yang keluarkan sanksi. Itukan buang badan namanya," tegas Bagus, Gowes Mania dari Jakarta saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakpus, Minggu (20/9). 

Harusnya dalam Permenhub soal Keselamatan Pesepeda di Jalan diatur soal sanksi. "Kalau pemerintah daerah yang atur bisa beda-beda. Di Jakarta misalnya boleh, lalu pas kami ke Bandung beda lagi," ungkap mantan aktivis mahasiswa ini. 

BERITA TERKAIT :
Pak Pj Heru, Dishub DKI (Syafrin) Ngaco Apa Tulalit Tuh?
Jakarta Kini Tak Aman Lagi, Goesser Dipepet Dan HP Dirampas

Begitu juga dengan Pandi. Gowes mania dari Bogor, Jawa Barat ini menilai, Permenhub tidak tegas dan ngambang. "Bikin aturan tapi gak ada sanksi, itukan buang badan. Kalau sanksikan bisa beda, pemikiran gubernur dan wali kota masing-masing daerah itu beda," tegasnya.

Dalam beleid aturan mengatur sepeda dilengkapi dengan spakbor pada ban belakang, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya pada ban sepeda dan pedal sepeda, hingga helm sebagai pelindung kepala.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pandu Yunianto mengatakan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut akan diatur lewat peraturan masing-masing daerah (Perda).

"Di dalam pasal-pasal tentang kendaraan bermotor dalam UU 22 itu dinyatakan bahwa pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan atau didelegasikan kepada daerah sehingga kalau nanti kita mau menegakkan tata cara berlalu lintas langkah yang harus ditempuh pemda tentunya membuat Peraturan Daerah," kata Pandu dalam video conference, Sabtu (19/9/2020) pagi.

Pandu menjelaskan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 hanya sebagai panduan bagi keselamatan pesepeda yang nantinya akan ditindaklanjuti peraturan daerah masing-masing. Di dalam Perda itu baru diatur mengenai sanksi bagi pesepeda yang melanggar panduan.

Pandu mengatakan, aturan keselamatan pesepeda ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pada beleid itu diatur mengenai dua transportasi yaitu kendaraan bermotor dan tidak.

"Nah kalau kita lihat di dalam UU 22/2009 belum ada ketentuan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi lalu lintas bersepeda," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan, sudah menyurati seluruh kepala daerah terkait dengan tindak lanjut Permenhub Nomor 59 Tahun 2020.

Namun demikian, dirinya masih belum mengetahui pemerintah daerah mana saja yang sudah mulai menyusun aturan turunan.

"Kalau secara regulasi saya belum tahu, tapi surat yang saya katakan tadi sudah kirim ke para gubernur, juga bupati, wali kota seluruh Indonesia untuk mulai menyiapkan penjabaran dari aturan Permenhub dan aturan aspek penyediaan infrastruktur dan dorongan penggunaan sepeda sebagai kegiatan sehari-hari," kata Budi.