Jumat,  26 April 2024

Siapa Sosok Bapakku, Bapakmu, dan King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra?

RN/NET
Siapa Sosok Bapakku, Bapakmu, dan King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra?
-Net

RADAR NONSTOP - Bukan rahasia lagi bila dalam kasus - kasus korupsi, suap dan masalah hukum lainnya muncul istilah - istilah. Misalnya, apel, jeruk, pempek hingga pengajian.

Nah..kali ini dalam kasus Jaksa Pinangki juga muncul istilah baru, ‘Bapakku’, ‘Bapakmu’ dan ‘King Maker’. 

Hal ini terkuak dalam dugaan percakapan antara Jaksa Pinangki Sirma Malasari (PSM), dengan pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK) dalam kasus Djoko Tjandra (Djoktjan).

BERITA TERKAIT :
Perusahaan RBT, TIN, VIP, SBS Dan SIP Keseret Korupsi Timah Suami Sandra Dewi
Jet Pribadi Milik Suami Sandra Dewi Dibidik, Komisaris PT RBT AGR (Anggreini) Bakal Dipanggil Lagi?

Diduga, istilah-istilah itu dipakai dalam pengurusan fatwa untuk terpidana hak tagih Bank Bali, Joko Soegiyarto Tjanjra (JST) alias Djoko Tjandra tersebut.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan bukti foto dan print out sebuah narasi yang diduga percakapan WhatsApp antara PSM dan ADK dalam melakukan pengurusan fatwa pembebasan JST dari penjara dua tahun terkait kasus hak tagih Bank Bali tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penyerahan bukti kepada KPK ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah "Bapakku” dan “Bapakmu" serta " King Maker”.

“Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK. Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisis yang relevan  pada hari Jumat 18 September 2020,” kata Boyamin dalam siaran persnya, Senin (21/9).

Salah satu print out dugaan percakapan yang diserahkan MAKI antara lain: “Bapak saya berangkat ke puncak siang ini jam 12”. “Pantesan bapak jadi enggak bisa hadir”. “Bukan itu juga bu”. “Karena Kingmaker belum clear juga”.

Boyamin berharap bahan-bahan tersebut semestinya bisa digunakan KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini atau dalam minggu-minggu ini.

“Kami tetap meminta KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi " Bapakku” dan “Bapakmu " dan " Kingmaker" dikarenakan telah terstruktur, sistemik dan masif ( tsm ) atas perkara rencana pembebasan JST,” harapnya.