Kamis,  25 April 2024

Sepekan PSBB Ketat

Masih Pada Bangor, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Puluhan Juta

SN
Masih Pada Bangor, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Puluhan Juta

RADAR NONSTOP - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat total sanksi denda saat operasi yustisi selama sepekan PSBB Ketat diterapkan mencapai Rp22,7 juta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, operasi yustisi digelar dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB ketat.

"Total denda administratif sebanyak 167 sanksi dengan nilai denda sebesar Rp22.725.000," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2020).

BERITA TERKAIT :
Diberi Penghargaan Oleh Jokowi Soal Perang Lawan Corona, Kini Tidur Dibui Karena Dituduh Korupsi APD 
Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Diberikan Sanksi Peringatan Keras

Syafrin merinci, sebanyak 19 pelanggar  diberikan sanksi denda pada hari pertama penerapan PSBB, Senin (14/9/2020). Jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp4,1 juta. Pada Selasa (15/9/2020), terdapat 28 orang yang diberi sanksi denda lantaran melanggar protokol kesehatan. Total denda yang diperoleh pada hari itu senilai Rp3,5 juta.

"Pada Rabu (16/9/2020), sebanyak 72 pelanggar yang diberikan sanksi denda. Jumlah denda yang didapat mencapai Rp6,9 juta," jelasnya.

Kemudian, pada Kamis (17/9/2020), ada 19 orang yang diberi sanksi dan diperoleh denda sebesar Rp2,2 juta. Selanjutnya, Rp3,7 juta didapat dari 20 orang yang diberi sanksi denda pada Jumat (18/9/2020).

"Terakhir, Sabtu (19/9/2020), sebanyak sembilan orang terkena sanksi denda dengan nilai denda Rp2,2 juta," sambungnya.

Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan, jumlah masyarakat yang diberikan surat teguran adalah 1.670 orang. Sementara itu, sebanyak 659 orang dikenakan sanksi kerja sosial.

#PSBB   #Sanksi   #Covid