Sabtu,  20 April 2024

Gerindra Minta Bapemperda Fokuskan Bahas Raperda Covid, Yang Lain Ditunda

SN
Gerindra Minta Bapemperda Fokuskan Bahas Raperda Covid, Yang Lain Ditunda
Ketua DPD DKI sekaligus Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, M Taufik -Net

RADAR NONSTOP - Partai Gerindra di Kebon Sirih meminta Bapermpeda fokus bahas raperda Covid -19. Raperda yang lain sebaiknya ditunda saja, karena kebutuhannya tidak mendesak.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta merangkap dewan Pembina DPP ini mengaku telah menerima rancangan Perda Covid -19 dari eksekutif.

“Intinya raperda Covid -19 ini harus segera disahkan. Hari ini (Rabu 23/9/2020) rapat paripurna penjelasan gubernur. Kamis (24/9/2020) pandangan fraksi,” katanya.

BERITA TERKAIT :
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 
Fasos Fasum Jakarta Senilai Triliunan Rupiah Gak Jelas, Pemprov Jangan Anggap Enteng BPK?

Taufiq menyebut, penyerahan Rancangan Perda (Raperda) tidak mesti melalui paripurna. Namun demikian, penjelasan Gubernur terkait raperda tersebut tetap harus melalui paripurna.

"Penyerahan udah, Penyerahan engga perlu paripurna, kalau penjelasan, iya. Kita terima kemudian kita sepakati lalu dibamuskan. Lalu kita bikin jadwal hari per hari soal pembahasan raperda tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa isi dari Raperda tersebut tidak jauh berbeda dengan Pergub soal PSBB. Namun, ia merasa Pergub tersebut perlu lebih diperkuat terutama aturan dalam penegakan sanksi bagi pelanggar protokol covid.

"Menguatkan Pergub, berkaitan dengan sanksi, dengan langkah - langkah. Saya kira dengan Perda lebih kuat dong, supaya gubernur ada pegangan," tambahnya.

Taufiq meyakini, dengan Perda tersebut penegakan sanksi bisa lebih mengikat. Disamping menjadi pegangan gubernur, Perda tersebut juga bisa menjadi pegangan polisi. Namun, Ia belum bisa memastikan unsur pidana yang masuk dalam Perda tersebut.

"Saya kira semua terikat, semua jadi terikat. Perda kan mengikat semua warga Jakarta. Ini bisa jadi pegangan polisi juga, tapi soal sanksi pidana, saya belum melihat itu. Nanti Bapemperda yang bahas pasal per pasal," pungkasnya.

#Perda   #DPRD   #Covid