Jumat,  29 March 2024

Klaster RS, Komunitas Dan Perkantoran Terparah 

NS/RN/NET
Klaster RS, Komunitas Dan Perkantoran Terparah 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Ada 17 klaster di Jakarta menjadi tempat penularan. Hal ini diungkap Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah SKM, M.Sc, DIC, PhD.

Kata dia, klaster itu berdasar pada analisis data klaster COVID-19 di DKI Jakarta per 4 Juni-12 September. Sebaran kasus paling tinggi berada di klaster pasien rumah sakit.

"Pasien rumah sakit termasuk mereka yang memeriksakan dirinya sendiri atau mereka yang datang ke fasilitas kesehatan. Kalau kita lihat angkanya (cluster RS) minggu lalu masih 50 persen, tapi per 12 September angkanya sudah di 63,46 persen jadi memang meningkat," jelas Dewi dalam siaran pers di Youtube BNPB, Rabu (23/9/2020).

BERITA TERKAIT :
Coorna Makin Ngegas, Jakut Jaktim Jaksel Horor Tuh
Corona Jangan Dianggap Remeh, Di Jakpus Sudah Mengerikan

Perkantoran masuk ke peringkat ketiga sebaran kasus tertinggi dengan total 3.194 kasus atau sekitar 8,31 persen dari total kasus yang ada di DKI Jakarta. Dari data di DKI Jakarta, penyebaran COVID-19 di kantor bisa diakibatkan beberapa hal, yakni tertular di jalan, di rumah, atau di kantor.

Satgas juga menemukan beberapa klaster baru yang sebelumnya tidak ada. Seperti klaster hotel, pesantren, dan hiburan malam.

"Jadi memang ditemukan 3 kasus di sebuah hotel dan dilihat dari hotel itu, 3 orang ini memang ada kontak di sana. Ini masih dalam penyelidikan tapi muncul tempat-tempat baru yang berpotensi untuk penularan," jelasnya.

Klaster dari kegiatan pernikahan di DKI Jakarta juga mulai muncul. Sudah ada 25 orang yang terinfeksi sehingga disebutkan oleh Dewi, kegiatan ini juga berpotensi menyebabkan penularan dalam skala besar.

Berikut rincian klaster COVID-19 yang ada di DKI Jakarta :

1. Pasien rumah sakit: 24.400 kasus
2. Pasien di komunitas: 15.133 kasus
3. Perkantoran: 3.194 kasus
4. ABK/PMI: 1.641 kasus
5. Pegawai di RS: 665 kasus
6. Pasar: 622 kasus
7. Pegawai di Puskesmas: 220 kasus
8. Asrama: 118 kasus
9. Kegiatan keagamaan: 104 kasus
10. Rutan: 63 kasus
11. Panti asuhan: 36 kasus
12. Kegiatan pernikahan: 25 kasus
13. Sekolah: 19 kasus
14. Pengungsian: 6 kasus
15. Hiburan malam: 5 kasus
16. Pesantren: 4 kasus
17. Hotel: 3 kasus