Sabtu,  04 May 2024

Obat Tradisional Marak Beredar Di Jabodetabek 

NS/RN/NET
Obat Tradisional Marak Beredar Di Jabodetabek 
Ilustrasi obat.

RADAR NONSTOP - Obat-obat tradisional marak beredar. Obat-obat itu disimpan di gudang di Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak peredaran obat tradisional dan bahan pangan ilegal ada 78.412 obat tradisional dan bahan pangan tak berizin senilai Rp3,25 miliar.

Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan gudang tersebut. BPOM kemudian menerjunkan tim penyidik dan menemukan adanya pelanggaran di sana.

BERITA TERKAIT :
Loi-lobi Partai, M2 Yakin Punya Modal Menang Pilkada Kota Bekasi
Jalan Kaki, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Mendaftarkan Diri ke PKB Sambut Pilkada 2024

"Barang bukti ilegal yang ditemukan sebanyak 78.412 unit yang terdiri dari 60 item dengan nilai ekonomi mencapai Rp3,25 miliar," kata Penny dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Dari penelusuran yang dilakukan, penyidik menemukan obat tradisional dan pangan ilegal itu dijual melalui berbagai platform di internet. Barang kemudian didistribusikan melalui transportasi online dan ekspedisi.

“Dari operasi ilegal ini, tersangka diketahui mendapatkan omzet miliaran rupiah setiap tahunnya,” ucapnya.
 

#Obat   #BPOM   #Bekasi