Jumat,  29 March 2024

Upaya Lindungi Atasan?

Jaksa Pinangki Ngeles Tidak Pernah Sebut ST Burhanuddin Dan Hatta Ali

RN/CR
Jaksa Pinangki Ngeles Tidak Pernah Sebut ST Burhanuddin Dan Hatta Ali
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang perdana tampil dengan busana muslimah -Net

RADAR NONSTOP - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020) hari ini.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Pinangki menegaskan tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.

Sebab, pada sidang sebelumnya, Pinangki disebut memasukkan dua nama itu dalam menyusun action plan untuk Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

BERITA TERKAIT :
Kasus Emas ANTAM Banyak Yang Keseret, Kejagung Sudah Kantongi Nama-Nama
Crazy Rich Surabaya Tajir, Kini Tidur Dibui Akibat Emas PT Antam

“Perihal nama Bapak Hatta Ali (mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanudin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara Terdakwa,” ucap kuasa hukum Pinangki saat membacakan eksepsi.

Selanjutnya, tim kuasa hukum Pinangki juga menyebut jika kliennya tidak memiliki hubungan dengan Burhanuddin maupun Hatta Ali. Tim kuasa hukum menambahkan, Pinangki hanya mengetahui sosok Hatta Ali sebagai Mantan Ketua Mahkamah Agung.

"Pinangki mengaku tidak mengenal secara personal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau," sambung tim kuasa hukum.

Terkait ST. Burhanuddin, kliennya hanya mengetahui jika sosok itu hanyalah atasannya di Kejaksaan Agung RI. Bahkan, tim kuasa hukum menyebut Pinangki tidak pernah berkomunikasi dengan orang nomor 1 di Korps Adhyaksa tersebut.

“Namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” tambah tim kuasa hukum Pinangki.

Dalam nota keberatannya, kubu Pinangki menyoroti berbagai pemberitaan dan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait banyak pihak yang seakan-akan terseret dalam kasus ini.

Melalui eksepsi itu, Pinangki menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan didasarkan oleh pernyataannya.

“Dapat kami sampaikan dalam momen ini, penyebutan nama pihak-pihak terebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan, namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwa-lah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut. Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” ujar kuasa hukum Pinangki.

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata memasukan nama mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyusun action plan untuk Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Hal itu terungkap saat Jaksa Pinangki menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), ada 10 action plan yang disiapkan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Pinangki disebut menyusun action plan bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya selaku pihak swasta. Ketiganya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 lalu.