Jumat,  29 March 2024

Korupsi Kongres Tak Terbukti

Hukuman Anas Urbaningrum Didiskon, Bisa Jadi Pejabat Negara Lagi? 

NS/RN/NET
Hukuman Anas Urbaningrum Didiskon, Bisa Jadi Pejabat Negara Lagi? 
Anas Urbaningrum.

RADAR NONSTOP - Anas Urbaningrum mendapat angin segar. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mendapat diskon hukuman oleh Mahkamah Agung (MA).

Diskon hukuman Anas setelah MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum. Ada delapan poin pada amar putusan, satu di antaranya pidana penjara Anas menjadi 8 tahun.

Dalam putusan juga disebutkan Anas bisa kembali dipilih lagi dalam jabatan publik setelah bebas lima tahun ke depan.

BERITA TERKAIT :
Dua Tahun Mandek, Pelaku Kasus Persetubuhan Di Bekasi Cuma Divonis 4 Tahun
Terbukti Korupsi Selewengkan Dana PT Waskita Beton Precast, Wanita Emas ‘Hasnaeni’ Divonis 5 Tahun Bui

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum telah diputus oleh MA pada Rabu, 30 September 2020. Majelis hakim agung PK yang menangani dan mengadili PK Anas terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi dua anggota majelis yakni Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim adhoc Tipikor).

"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim dapat dibenarkan dengan (beberapa) pertimbangan," tegas Andi, Rabu (30/9/2020) malam.

Dia melanjutkan, majelis hakim PK memutuskan dan mengadili delapan hal. Satu, menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), sebagaimana dalam dakwaan primair dan menyatakan Anas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga. Dua, membebaskan Anas dari dakwaan ketiga tersebut.

Tiga, menyatakan bahwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, dan menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan TPPU yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua.

"Empat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegas Andi mengutip bagian amar putusan PK Anas.

Lima, menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Anas selesai menjalani masa pidana pokok. Enam, menetapkan lamanya Anas berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Tujuh, menetapkan Anas tetap berada dalam tahanan. Delapan, menghukum pula Anas untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak Rp57.592.330.580 dan USD5.261.070. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang.

"Dan dalam hal terdakwa (Anas Urbaningrum) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," pungkasnya.