Jumat,  26 April 2024

Cewek Racik Pil Setan Dengan Logo Transformer

NS/RN/NET
Cewek Racik Pil Setan Dengan Logo Transformer
Polisi memperlihatkan barang bukti penggerebekan racikan ekstasi.

RADAR NONSTOP - Racikan pil ekstasi dengan logo transformer dibongkar polisi. Sang percacik diketahui wanita insial JC (26). 

Pabrik rumahan ekstasi itu ada di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Pil setan itu diedarkan di wilayah Tangerang Raya.

"JC (26) dan Dedi (28), kedua tersangka sudah melakukan 1 tahun ke belakang dan (ekstasi) sudah diedarkan di Tangerang Raya," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan dalam jumpa pers di Polsek Kelapa Dua, Kota Tangerang, Rabu (30/9/2020).

BERITA TERKAIT :
Tebakan Yu, Selebgram Chandrika Chika Lolos Gak Dari Kasus Ganja Dan Sabu-Sabu?
Dikira Positif Narkoba eh GakTahunya Habis Nenggak Obat Sakit Kepala

Iman menyebutkan kedua tersangka telah memproduksi ribuan butir ekstasi selama 1 tahun beroperasi. Ekstasi tersebut diproduksi kedua tersangka sesuai dengan pesanan.

"Sudah ribuan ekstasi yang dibuat dan diedarkan. Para pengguna dari segala kalangan," imbuhnya.

Ekstasi tersebut dijual seharga Rp 200 ribu per butir. Kedua tersangka, lanjut Iman, menjual ekstasi kepada jaringannya.

Sementara itu, Kapolsek Cipondoh AKP Muharram Wibisono mengatakan ekstasi tersebut diracik oleh tersangka JC. "JC peraciknya, D itu kurir," imbuh Muharram Wibisono.

Pabrik rumahan ekstasi itu berada di Jl Palem 10 Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti 13 butir obat berbentuk tablet dengan logo transformer. Beberapa alat yang digunakan untuk memproduksi narkoba di rumah tersebut juga disita oleh polisi.

Kapolsek Cipondoh AKP Muharram Wibisono menerangkan, dari pemeriksaan dua tersangka yang ada di lokasi, tablet yang diduga ekstasi tersebut diproduksi atas perintah dari seorang napi yang saat ini masih berada di dalam penjara.

"Dua penghuni rumah mengatakan tablet yang bentuknya menyerupai dan diduga narkotika jenis ekstasi diproduksi dan diedarkan atas perintah inisial RBC yang sedang menjalani hukuman penjara di sebuah lembaga pemasyarakatan," terang Wibisono.

Hingga sat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi masih menyelidiki jaringannya yang lebih besar.