Kamis,  09 May 2024

Bang Pepen Batasi Jam Operasional Pariwisata Dan Hiburan Malam

RN/NET
Bang Pepen Batasi Jam Operasional Pariwisata Dan Hiburan Malam
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi -Net

RADAR NONSTOP - Angka penularan Covid -19 di Kota Bekasi masih terus bertambah. Untuk menekan penyebaran virus mematikan asal Wuhan, China itu, Pemkot Bekasi memutuskan membatasi jam operasional pariwisata dan hiburan malam. Mulai Jumat (2/10/2020) dibolehkan buka sampai jam 18.00 WIB.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam maklumat baru Nomor 440/6086/SETDA.TU.

Maklumat ini mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata.

BERITA TERKAIT :
Kaesang Didaftarkan Jadi Wali Kota Bekasi, Kalau Di Depok Bisa Keok Dilibas PKS, Jokowi Ngaku Gak Tau 
Nofel Saleh Hilabi Kembalikan Formulir Pencalonan Pilkada 2024 Kota Bekasi ke PKB

"Mulai berlaku besok (Jumat 2/10/2020) sampai tanggal 7," kata Rahmat usai menghadiri Sekretariat Rujuk Podcast di Rawalumbu, Kota Bekasi, Kamis (1/10/2020).

Rahmat menjelaskan bagi pengusaha pariwisata dan hiburan malam seperti, Pub, Karaoke, Panti Pijat/Spa, Diskotik operasionalnya diubah. Sebelumnya, Pemkot Bekasi membatasi sampai pukul 23.00 WIB, kini selasar dengan kebijakan yang telah diambil oleh DKI Jakarta, Depok dan Bogor yaitu pukul 18.00 WIB.

"Sama semuanya, seperti aktivitas di Gor, area bermain anak, restoran dan kafe, toko swalayan maupun minimarket hanya sampai pukul 18.00 WIB. Ini hasil rapat kita (Pemkot Bekasi) dengan Menteri Kemaritiman (Luhut Panjaitan)," ungkap Rahmat.

Menurut Rahmat, maklumat yang ia keluarkan ini mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.

"Untuk sarana tempat ibadah bagi umat muslim dan non muslim agar selalu dapat memperhatikan protokol kesehatan," pungkasnya.