Jumat,  29 March 2024

PSBB Ketat

Jalan DKI Sepi Tapi Jumlah Kecelakaan Malah Naik 

NS/RN
Jalan DKI Sepi Tapi Jumlah Kecelakaan Malah Naik 
Ruas jalan di Jakarta sepi. Foto: Net.

RADAR NONSTOP - Sejak PSBB ketat, ruas jalan di Jakarta memang sepi. Tidak tampak kemacetan stag jika pagi dan sore hari.

Lucunya, walau volume kendaraan turun 21% tapi jumlah kecelakaan malah naik. Bahkan, korban meninggal akibat kecelakaan naik 40%. 

Ruas jalan Sudirman dan Thamrin misalnya, kecepatan kendaraan bisa mencapai 80 km per jam. 

BERITA TERKAIT :
DKI Hujan Sebentar, Banjir Dan Macet Di Mana-Mana 
Galau Kota Bogor Hadapi Kemacetan, Banyak Program Kutu Loncat  

Seperti diberitakan, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat adanya peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas selama PSBB ketat dibandingkan pada masa PSBB transisi sebelumnya di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perbandingan kecelakaan lalu lintas pada 14 hari PSBB transisi pada 31 Agustus hingga 14 September 2020 dengan PSBB perketatan yang dilakukan pada 14 hingga 27 September 2020 mengalami peningkatan sebanyak 1%. 

“Walaupun volume kendaraan turun 21%, tapi jumlah kecelakaan justru meningkat,” kata Sambodo kepada wartawan Kamis (1/10/2020).

Tidak hanya itu, lanjut Sambodo, korban meninggal dunia akibat kasus kecelakaan pun mengalami peningkatan sebanyak 40%. Sedangkan jumlah jumlah pelanggaran di wilayah DKI Jakarta selama satu minggu masa PSBB Transisi dengan PSBB perketatan juga meningkat hingga 6,43%.

“Memang kita mencatat perbandingan volume kendaraan bermotor satu minggu sebelum PSBB, dengan satu minggu selama PSBB mengalami penurunan sebesar 18,19-21,45%,” ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat guna mencabut kebijakan PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB di Ibu Kota. Alasan Anies mengambil keputusan tersebut adalah karena tiga indikator yang sangat diperhatikan Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus covid-19, serta tingkat kasus positif di Jakarta.

Pemberlakuan PSBB jilid II ini adalah pada 14 hingga 27 September 2020, kemudian Anies memperpanjang kembali PSBB itu sampai 11 Oktober mendatang.