Jumat,  26 April 2024

Akibat Demo Buruh DKI Rugi Rp55 Miliar, Puan Silat Logika Ingin Rangkul Buruh

RN/CR
Akibat Demo Buruh DKI Rugi Rp55 Miliar, Puan Silat Logika Ingin Rangkul Buruh
Puan Maharani bersama Megawati Soekarnoputri -Net

RADAR NONSTOP - Ketokan palu Ketua DPR RI, Puan Maharani mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang - Undang memicu kemarahan publik.

Penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Ciptaker  itu pun disalurkan melalui aksi demonstrasi besar - besaran. Tak hanya di Ibu Kota Jakarta, hampir di seluruh daerah di nusantara menggelar aksi serupa.

Aksi yang awalnya berlangsung damai tersebut, belakangan berubah menjadi aksi anarkis. Imbasnya, banyak fasilitas umum yang rusak, taman porak poranda dan kendaraan terbakar.

BERITA TERKAIT :
PDIP Godok Calon Gubernur Jakarta, Dari Ahok, Om P, Andika Hingga Basuki Lagi Diolah
Bang Zaki Resmi Daftar Penjaringan Bacabup Paluta di PAN dan PDIP

Di Jakarta, halte busway juga terkena imbas, banyak yang dirusak dan terbakar.  Menurut pengakuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang turun langsung menemui para demonstran, kerugian DKI ditaksir mencapai Rp55 miliar.

“Total kerusakan ada 20 halte. Diperkirakan kerugian sekitar lebih Rp 55 miliar," kata Anies seusai meninjau halte Bundaran HI dalam rekaman yang diterima, Jumat (9/10/2020).

Lalu apa yang dilakukan Ketua DPR RI, Puan Maharani, usai ketok palu pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja saat buruh ramai - ramai turun ke jalan melakukan aksi protes?

Puan, isteri pemilik kerajaan bisnis di Idonesia Hapsoro Sukmonohadi, atau yang akrab dengan nama Happy Hapsoro ternyata sibuk silat logika.

Puan meminta pemerintah menggandeng masyarakat terutama kelompok buruh dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Menurut Puan hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari Antara News.

Puan menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Menurut dia, aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya.