Sabtu,  20 April 2024

Teriak Corona

Demo Reda, DPRD DKI Kembali Bermunculan

NS/RN
Demo Reda, DPRD DKI Kembali Bermunculan
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta.

RADAR NONSTOP - Setelah demo anti UU Cipta Kerja reda dan Jakarta dinyatakan kondusif, DPRD DKI mulai muncul. Para politisi Kebon Sirih itu cuap cuap soal Corona. 

Bak pembela rakyat, DPRD memprotes kebijakan PSBB yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Padahal sudah banyak anggota dewan dan staf Sekwan yang kena Corona. 

"Kemarin kita demo ke mana itu wakil rakyat. Diem bae, katanya pejuang rakyat," sindir Unri, mahasiswa PTS di Jakarta, Minggu (11/10). 

BERITA TERKAIT :
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 
Fasos Fasum Jakarta Senilai Triliunan Rupiah Gak Jelas, Pemprov Jangan Anggap Enteng BPK?

Diketahui, saat demo dan adanya pembakaran halte busway yang merugikan Pemprov DKI Jakarta tak ada satupun DPRD yang muncul. 

Seperti diberitakan, PSBB ketat akhirnya dicabut. Dilonggarkannya rem darurat ini bukan karena DPRD yang cuap-cuap dan menolak.

PSBB ketat dicabut karena pasien Corona landai. Lalu, ketersedian ICU di rumah sakit mulai longgar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan status PSBB Jakarta kembali ke PSBB transisi. PSBB transisi akan berlaku mulai 12-25 Oktober 2020.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," ujar Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10). 

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," tambah Anies.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan. 

Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

"Keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19," ucap dia.

#DPRDDKI   #PSBBDKI   #Pasien   #