Kamis,  25 April 2024

Korupsi DOKA 2018

Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Gubernur Aceh

RN/NET
Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Gubernur Aceh
Presiden RI, Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana memberi ucapan selamat kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf didampingi istri, Darwati A Gani dan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah didampingi Istri, Dyah Erti Idawati usai dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRA, Rabu (5/7/2017).

RADAR NONSTOP - Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keppres tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022.

Terbitnya Keppres pemberhentian Irwandi, disampaikan Wakil Ketua I DPRA Dalimi.

Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

BERITA TERKAIT :
Thita Anak Eks Mentan SYL Disebut Perawatan Kulit Pakai Duit Suap?
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi, di Banda Aceh, Kamis (15/10).

Namun, sejak diterimanya surat keputusan Presiden itu, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut.

Padahal semestinya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

"Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

"Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," ujar politikus partai Demokrat itu.

Mengenai tindak lanjut Keppres itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.