Jumat,  26 April 2024

Siswi SMK Gugat Omnibus Law Ciptaker Ke MK

RN/CR
Siswi SMK Gugat Omnibus Law Ciptaker Ke MK
-Net

RADAR NONSTOP - Hingga saat ini sudah ada 3 gugatan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Mahkamah Konstitusi. Salah satu penggugat siswi SMK Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur, Novita Widyana.

Dalam website resmi MK, gugatan ini diajukan oleh lima orang penggugat. Salah satunya merupakan pelajar SMK atas nama Novita Widyana.

Selain Novita, penggugat lainnya adalah mahasiswa dari beberapa kampus, yakni Universitas Brawijaya atas nama Elin Dian Sulistiyowati, Universitas Negeri Malang atas nama Alin Septiana, Mahasiswa STKIP Modern Ngawi atas nama Ali Sujito.

BERITA TERKAIT :
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024
Aksi JIMI Dukung Persatuan Pasca Pemilu 2024: Ada Topeng Capres Cawapres, Megawati, Jokowi & Surya Paloh Akhirnya Bergandengan Tangan

Lalu atas nama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas yang menyebut dirinya sebagai mantan buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kelima penggugat didampingi oleh beberapa kuasa hukum.

Dalam website resmi MK, Jumat (16/10/2020) permohonan tersebut bernomor APPP Nomor 2039/PAN-PUU.MK/2020 dan masih tercatat sebagai permohonan awal.

Sebelumnya, MK juga telah menerima dua gugatan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Permohonan pertama diajukan oleh karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza dan pekerja lepas Ayu Putri dengan nomor tanda terima 2034/PAN.MK/X/2020.

Kedua pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker.

Kedua pemohon mengajukan permohonan uji materi untuk tiga hal dalam UU Ciptaker. Meliputi soal penghapusan batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), penghapusan ketentuan minimal dalam memberikan pesangon, serta penghapusan ketentuan istirahat mingguan dan penambahan waktu jam lembur yang mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum yang adil bagi para pekerja.

#MK   #Omnibuslaw   #SMK