Jumat,  26 April 2024

Langgar PP 12 Tahun 2018, Rapat APBD Perubahan DPRD DKI Harus Diaudit

SN
Langgar PP 12 Tahun 2018, Rapat APBD Perubahan DPRD DKI Harus Diaudit
Tempat DPRD DKI Jakarta bahas APBD Perubahan 2020 -Net

RADAR NONSTOP - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap penyelenggaraan rapat pembahasan APBD-P DKI 2020 oleh DPRD DKI Jakarta di kawasan Puncak, Jawa Barat.

"Harus diaudit oleh BPK. Kalau ini dianggap penyimpangan anggaran maka itu bisa proses hukum karena ini pasti dianggap pemborosan," kata Misbah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10/2020)

Pasalnya, Misbah menyebut rapat itu terindikasi melanggar PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD di Pasal 91 yang mengharuskan rapat hanya diperbolehkan dilakukan di Gedung DPRD meski di ayat (2) dan (3) memang ada ketentuan diperbolehkan rapat di luar gedung DPRD bila terjadi kondisi kahar (force majeur).

BERITA TERKAIT :
Banjir Jakarta Gak Ada Obatnya, Butuh Gubernur Radikal Atau 1/2 Gila
Wakil Ketua DPRD DKI (Zita) Pamer Starbucks, Netizen: Zionis Lokal 

Namun, alasan menghindari penularan covdi-19 masih menyisakan pertanyaan besar, hal itu lantaran Gedung DPRD DKI pada hari Senin (19/10/2020) lalu, dilaksanakan rapat Paripurna membahas Perda Penanggulangan COVID-19 di Gedung DPRD. Sehingga dia mempertanyakan apakah gedung DPRD memang rentan penularan, dan jika benar, siapa yang berhak menyatakan gedung DPRD dalam kondisi kahar tersebut.

"Jika ada pelanggaran pada PP ini berarti cukup serius dan bisa diproses hukum, karena ini kan pasti dianggap pemborosan. Karenanya inspektorat harus turun tangan dan auditor eksternal seperti BPK juga investigasi terhadap pembahasan ini sehingga bisa ditentukan apakah ada penyimpangan anggaran atau tidak," ucapnya.

Disamping itu, Misbah Hasan melihat alasan DPRD DKI Jakarta yang mengajak pihak eksekutif rapat di puncak dengan alasan menghindari COVID-19 tak masuk akal.

"Rapat di luar kota dengan alasan COVID-19 itu jelas gak masuk akal. Karna posisi keterpaparan COVID-19 antara Jakarta dan Bogor itu sama termasuk di Puncak, apalagi mengundang ratusan orang kayak gitu. Itu tetep potensi terpapar COVID-19 tetep ada," kata Misbah.

Misbah menegaskan Akhirnya masyarakat melihat rapat di luar kota dengan alasan COVID-19 ini hanya sebatas alasan untuk menutupi alasan lain terkait serapan anggaran.

"Karena dengan membahas APBD-P di luar kota, ada konsekuensi biaya perjalanan dinas, akomodasi, penginapan dan mungkin honor dan seterusnya, mungkin alasan itu yang akan dilihat jika rapat di luar kota," tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD memilih menggelar rapat membahas APBD-P DKI 2020 bersama Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI Jakarta di Ruang Rapat Grand Cempaka Cipayung Bogor (Jalan Puncak Pass Km 17 Cipayung Mega Mendung Bogor) pada Rabu (21/10/2020).

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang menyebutkan bahwa pembahasan tersebut dilakukan di Bogor, bukannya di Kompleks DPRD DKI, adalah demi ruang terbuka mengantisipasi COVID-19.

"(Pembahasan Perubahan APBD 2020) Di Grand Cempaka Resort (Puncak, Bogor). (Alasannya) perlu ruang terbuka untuk antisipasi penyebar luasan COVID-19 saja," ujar Hadameon tanpa menjelaskan mengenai biaya yang dibutuhkan bagi rapat tersebut.

Dalam rapat itu, Hadameon mengatakan bahwa nantinya setiap jendela hotel yang merupakan milik BUMD PT Jakarta Tourisindo itu akan dibuka, sehingga sirkulasi udara menjadi lebih baik dan tidak menjadi klaster penularan COVID-19.

"Semua jendela-jendela kita buka. Kalau kantor kan tertutup semua tak ada jendela, kaca semua, kalau di sana kan bisa. (Lagi pula), hari ini saja rapatnya dengan mengundang mitra kerja bidang Komisi B yang terdiri dari beberapa BUMD dan beberapa SKPD," katanya.