Jumat,  26 April 2024

SK Pengangkatan Dirut PDAM TB Bekasi Digugat ke PTUN, Sponsornya Siapa Ya?

YIDH
SK Pengangkatan Dirut PDAM TB Bekasi Digugat ke PTUN, Sponsornya Siapa Ya?

RADAR NONSTOP - Gugatan SK Pengangkatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, ke PTUN Bandung, Jawa Barat oleh dua orang warga menyisakan keganjilan. Kira - kira sponsornya siapa ya?

Diketahui, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja telah menerbitkan surat keputusan (SK) mengangkat Usep Rahman Salim sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi untuk periode 2020 - 2024.

Entah karena kecewa dikarenakan sedang mengincar kursi empuk Usep Rahman Salim (Dirut PDAM Tirta Bhagasasi) atau ada kepentingan lain, perlawan terhadap SK Bupati Bekasi pun gencar dilakukan. Mulai dari aksi massa hingga melayangkan gugatan ke PTUN Bandung.

BERITA TERKAIT :
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 

Salah satu perlawanan terhadap SK Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja itu datang dari Hasanudin Basri yang mengaku-ngaku sebagai warga Bekasi dan pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi.

Pria yang enggan mempublikasikan domisilinya ini berceloteh, dirinya menggugat SK bernomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi Masa Jabatan Periode Tahun 2020 – 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Jum’at (23/10/2020) lalu. 

Hasan menjelaskan bahwa dirinya ingin menguji materi Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi yang kembali mengangkat Usep sebagai Dirut dengan Pasal 51 ayat 1 Permendagri nomor 37 tahun 2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.

“Dalam aturan tersebut (pasal 51 Permendagri) memang dimungkinkan seorang Direksi diangkat untuk masa jabatan yang ketiga kalinya,” ujar Hasan , Senin (26/10/2020).

“Namun jangan ditafsirkan dengan enteng, karena dalam pasal tersebut pun disebutkan bahwa Direksi bisa diangkat ketiga kalinya jika memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik. Garis bawahi ya keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik,” jelasnya.

Bahkan dalam hal keahlian khusus dan prestasi tersebut, papar Hasan, diperjelas secara rinci di dalam pasal 51 ayat 2 point a sampai d disebutkan Direksi yang ketiga kalinya bisa kembali diangkat harus melampaui target realisasi bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD, Penilaian Wajar Tanpa Pengecualiaan 3 tahun berturut-turut, seluruh hasil pengawasan ditindaklanjuti dan terpenuhinya target dalam kontrak kinerja 100 persen selama dua periode kepemimpinan.

“Amanah Permendagri tersebut menyimpulkan kesempurnaan kinerja direksi selama menjabat. Faktanya hampir setiap minggu pelanggan PDAM mengeluhkan pelayanan air yang kurang baik dari PDAM, selain itu kami menilai tingkat kebocoran belum diminimalisir sesuai kontrak kerja dan bisnis plan, apalagi PAD PDAM atas penyertaan modal 2 tahun terakhir tidak mencapai target,” beber Hasan.

Dikatakan Hasan, kemudian yang menjadi pertimbangan selanjutnya apakah Bupati Eka Supria Atmaja menerjemahkan secara seksama aturan Pasal 51 ayat 2 point d yang menyebutkan syarat direksi bisa kembali diangkat untuk ketiga kalinya jika terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100 persen selama dua periode kepemimpinan.

“Sepertinya draf SK Perpanjangan tersebut sudah jadi dan Bupati Eka hanya menandatangani tanpa tahu secara utuh penterjemahan pasal 51 Permendagri 37 tahun 2018. Saya yakin bupati tidak sepenuhnya tahu, dan tidak berhati-hati dalam mengambil keputusan. Maka dari itu, sebagai bentuk check and balance, SK pengangkatan tersebut kami uji materi di PTUN,” pungkasnya.

#PDAM   #Dirut   #Bekasi