Selasa,  23 April 2024

Benny Tjokrosaputro Jiwasraya Disuruh Bayar Rp 16 T 

NS/RN/NET
Benny Tjokrosaputro Jiwasraya Disuruh Bayar Rp 16 T 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat disuruh membayar duit Jiwasraya Rp 16 triliun. Hal ini diucapkan Majelis hakim PN Tipikor Jakarta.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Rosmina di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020). Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan uang pengganti kepada Benny dan Heru.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan tindak pidana pencucian uang," kata Rosmina.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Ada Sengketa, PN Sidang Pemeriksaan Setempat di Lahan Kantor Polres Jakbar

"Menjatuhkan pidana terdakwa Benny Tjokrosaputro penjara seumur hidup," imbuhnya.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka asetnya akan disita jaksa dan dilelang hingga cukup membayar uang pengganti," ujar Rosmina.

Di persidangan ini, Benny Tjokro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram). Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun dan tindak pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.