Selasa,  23 April 2024

Kasus Pil Xanax

Vanessa Angel Terpojok, JPU Minta Hakim Beri Hukuman 6 Bulan 

NS/RN/NET
Vanessa Angel Terpojok, JPU Minta Hakim Beri Hukuman 6 Bulan 
Vanessa Angel

RADAR NONSTOP - Vanessa Angel terpojok. Artis yang terjerat kasus pil Xanax ini diminta agar dihukum enam bulan bui.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menolak nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat untuk seluruhnya," ujar jaksa dalam tanggapan atas pleidoi Vanessa, Selasa (27/10/2020).

Jaksa juga meminta hakim menyatakan Vanessa bersalah karena memiliki dan mengonsumsi pil Xanax. Jaksa berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana untuk Vanessa sesuai dengan tuntutan jaksa.

BERITA TERKAIT :
Nikita Curhat Kena Mental, Apakah Inisial RI Apakah Ajudan Prabowo?
Dikira Positif Narkoba eh GakTahunya Habis Nenggak Obat Sakit Kepala

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa.

Jaksa dalam tanggapan atas pleidoi Vanessa menilai Vanessa tidak memiliki hak mengonsumsi pil Xanax yang merupakan jenis obat psikotropika. Meskipun Vanessa memiliki resep, namun resep itu dinilai jaksa tidak bisa dikatakan barang bukti sah.

"Mengacu pada pokok pembahasan penasihat hukum dalam nota pembelaan tersebut, menurut kami selaku penuntut umum, argumen atau dalil penasihat hukum yang dijabarkan tersebut tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa memiliki hak untuk memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika berupa 20 pil Xanax dengan berdasar 1 lembar resep RS Puri Cinere Depok tanggal 7 Desember 2018, dan rekam medis (medical record) berupa resume rawat jalan tanggal 7 Desember 2018, sehingga terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai seorang pengguna psikotropika," ujar jaksa dalam tanggapan atas pleidoi Vanessa,

Jaksa menilai pleidoi Vanessa yang menyebut dirinya memiliki resep dokter mengonsumsi pil Xanax itu tidak bisa dibenarkan. Sebab, resep Vanessa sudah beberapa kali digunakan untuk menebus obat. Jadi, menurut jaksa resep obat psikotropika itu tidak berlaku jika resep sudah ditebus satu kali, resep yang dipakai berkali-kali itu tidak sah.

"Sehingga walaupun terdakwa telah memperlihatkan resep asli tersebut kepada petugas apotek kepemilikan terdakwa atas plastik berisi 15 butir Xanax tersebut, dilakukan secara tanpa hak dikarenakan resep asli masih berada di tangan terdakwa. Dan tidak diserahkan kepada pihak apotek juga telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, begitu juga dengan kepemilikan 5 butir Xanax adalah juga secara tanpa hak karena terdakwa memperolehnya tidak didasarkan pada resep dokter," tuturnya.

Dalam kasus ini, Vanessa Angel dituntut Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vanessa Angel disebut jaksa bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.