Jumat,  29 March 2024

Imbas Corona

Banyak Pasangan Selingkuh, Bayi Dibuang Ke Kali Dan Istri Minta Cerai

NS/RN/NET
Banyak Pasangan Selingkuh, Bayi Dibuang Ke Kali Dan Istri Minta Cerai
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Corona berdampak pada pasangan selingkuh. Tercatat saat pandemi ini jumlah pasangan suami istri banyak yang cerai. 

Cerai disebabkan faktor ekonomi. Terhitung sejak bulan Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57.000 kasus. Padahal, saat awal penerapan PSBB pada April dan Mei 2020, perceraian di Indonesia di bawah 20.000 kasus. 

Gugatan cerai umunya didasari faktor ekonomi. Dan mayoritas gugatan dilakukan oleh para istri. 

BERITA TERKAIT :
Sahur & Buka Puasa Sendiri, Inara Rusli Saat Ramadhan Sendiri 
Catherine Wilson Minta Rp 1,2 Miliar Dalam Gugatan Cerai, Sang Suami Nyerah...

Sebelumnya Direktorat Jendral Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI), Aco Nur mengatakan angka perceraian di Pulau Jawa meningkat akibat pandemi COVID-19.

Aco menduga hal itu dilatarbelakangi faktor ekonomi, di mana banyak pencari nafkah harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) di saat pandemi.

Mayoritas penggugat cerai yang masuk dalam daftar Pengadilan Agama berasal dari istri, dilandasi faktor ekonomi. Penggugat perceraian umumnya di Pulau Jawa khususnya di Provinsi Jawa Barat, kemudian di kota Semarang, dan Surabaya.

Saat awal penerapan PSBB pada April dan Mei 2020, perceraian di Indonesia di bawah 20.000 kasus. Namun pada bulan Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57.000 kasus.

Sementara polisi berhasil menangkap ES, ibu pembuang bayi di wilayah Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Janin yang dikandungnya tersebut diketahui hasil hubungan di luar nikah.

Kapolsek Bogor Utara Kompol Ilot Juanda mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah melihat rekaman CCTV sekitar lokasi pembuangan janin. Dari situ, pelaku teridentifikasi merupakan salah satu asisten rumah tangga di perumahan tersebut. 

"Alhamdulillah kami mendapatkan informasi baik dari warga yang mengenal dan awalnya dari CCTV di sekitar TKP. Ditunjukkan kepada warga ada salah satu mengenal (rekaman) seorang perempuan umur 33 tahun sebagai ART. Kita langsung cari alamatnya dan kita amankan," kata Ilot, Kamis (12/11/2020).  

Setelah diperiksa, pelaku mengakui telah membuang janin yang dikandungnya. Kepada polisi, pelaku takut kehamilannya diketahui orang karena hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya. 

"Nah untuk sementara hasil pemeriksaan dari pada tersangka adah hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang mulai berpacaran dari bulan Mei. Dengan pacarnya itu sudah melakukan hubungan dan hamil akhirnya si tersangka ini takut diketahui orang, berbuat aborsi di kamar mandi. Kalau statusnya dia (pelaku) memang belum menikah," jelas Ilot.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus pembuangan janin tersebut, termasuk mengejar sang pacar pelaku. Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Pasal 197 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pacarnya HR msih kita perdalam hasil keterangan dari tersangka dan kita masih tahap pengejaran oleh pihak Unit Reskirm di wilayah Bogor," ujarnya.

Diketahui, warga Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor digegerkan dengan temuan janin bayi dalam kardus pada Rabu 11 November 2020. Janin tersebut diduga hasil aborsi diperkirakan usia kandungan 6 bulan.