Jumat,  19 April 2024

Transgender

Beda Nasib, Millen Di Sel Cowok Kalau Lucinta Luna Masuk Penjara Wanita  

NS/RN/NET
Beda Nasib, Millen Di Sel Cowok Kalau Lucinta Luna Masuk Penjara Wanita  

RADAR NONSTOP - Millen Cyrus dan Lucinta Luna beda nasib. Keduanya sama-sama berurusan dengan polisi dan kini berada dalam penjara. 

Walau sama-sama transgender, Millen Cyrus di mata hukum ia ada adalah laki-laki. Oleh karena itu, keponakan Ashanty tersebut ditempatkan di sel pria.

"Sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP nya," kata AKBP Ahrie Sonta, saat merilis penangkapan Millen Cyrus, di Mapolres Pelabuhan, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT :
Sering Mangkir Bikin Polisi Geregetan, Siskaeee Digerebek Di Apartemen Kota Gudeg
Mangkir Soal Film Porno, Siskaeee Mau Dijemput Paksa 

Diketahui Millen Cyrus yang juga selebgram itu memiliki nama asli Muhammad Millendaru Prakasa. Ia kini berusia 21 tahun. Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di bilangan Jakarta Utara. 

Mereka langsung bergerak cepat untuk menanggapi laporan tersebut pada hari Jumat, 20 November 2020, pukul 23.50 WIB.

Pada hari Sabtu (21/11/2020), pukul 00.05 WIB dini hari, Millen Cyrus diciduk oleh polisi. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama seorang pria berinisial JF di sebuah kamar hotel.

Sementara Lucinta Luna ditempatkan di sel wanita. Hal ini dipastikan setelah polisi mendapatkan surat putusan pengadilan terkait perubahan gender dan identitas Lucinta Luna.

"Sudah saya jelaskan tadi, statusnya itu wanita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Sebelumnya, polisi kebingungan menempatkan Lucinta Luna di sel perempuan atau laki-laki. Polisi kemudian mendapatkan surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan perubahan gender dan identitas Lucinta Luna pada Desember 2019.

"Panjang sekali kalau saya bacakan di sini, yang penting ini inti dari keputusan itu bahwa menyatakan di sini yang bersangkutan permohonannya diterima," kata Yusri.

"Di sini saya bacakan: pertama, mengabulkan permohonan pemohon; kedua, mengizinkan pemohon mengganti status jenis kelamin pemohon yang semula jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan dan mengganti nama dari MF (Muhammad Fatah) menjadi AP (Ayluna Putri); ketiga, memerintahkan kepada kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan untuk merubah dan memperbaiki kutipan akta yang bersangkutan dari MF menjadi AP dengan jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumannya," Yusri membacakan isi surat dari PN Jaksel tersebut.