Sabtu,  20 April 2024

Pejabat Tinggi DKI Di Evaluasi!, Beredar Isu Kadis LH DKI Bakal Dicopot

SN
Pejabat Tinggi DKI Di Evaluasi!, Beredar Isu Kadis LH DKI Bakal Dicopot

RADAR NONSTOP - Beredar isu pemecatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih sebagai dampak dari pembiaran kerumunan di acara Maulid Nabi yang diselenggarakan Front Pembela Islam (FPI) dan pernikahan putri HRS. 

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan evaluasi di internalnya pasca dirinya dipanggil polisi pada senin, 23 November 2020 kemarin.

"Belum sejauh itu (pencopotan). Jadi, kita masih melakukan evaluasi. Nanti pada saatnya hasilnya apa akan disampaikan Pak Gubernur," ungkap Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/11/2020) malam.

BERITA TERKAIT :
Jaktim Sering Diamuk Si Jago Merah, Jadi Jawara Kebakaran  
Di Bawah Komando Bang Sani, Kesbangpol Jakbar Lakukan Seleksi Calon Paskibraka 2024

Selain itu, buntut dari kisruh petamburan, Ariza mengatakan ada evaluasi jabatan untuk pejabat tinggi di DKI terkait dengan kerumunan di sejumlah acara di Jakarta dalam sepekan terakhir.

"Semua sedang dievaluasi, pertama terkait evaluasi adanya peningkatan kasus di Jakarta, kedua kita melakukan evaluasi di antara internal kami, kekurangan kita, kelemahan kita, kita akan evaluasi," katanya.

Adapaun perihal perpindahan jabatan di DKI Jakarta, diketahui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat imbas dari pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan putri HRS.

"Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat," tutur Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, melalui keterangan tertulis pada Senin (23/11/2020).

Dia menjelaskan keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan COVID-19 dalam melakukan pelayanan.

Kamaruddin menjelaskan keputusan itu diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. Pasalnya, Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait dengan protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab (putri Rizieq) di Petamburan beberapa waktu lalu.