Kamis,  02 May 2024

Soal Gaji dan Tunjangan, Ketua DPRD DKI Jakarta Diminta Transparan

SN
Soal Gaji dan Tunjangan, Ketua DPRD DKI Jakarta Diminta Transparan
Ketua JPM, Ivam Parapat (Foto: Net)

RADAR NONSTOP - Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM) Ivan Parapat meminta ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi untuk bersikap transparan dan jujur mengenai kenaikan gaji dan tunjangan dewan senilai Rp. 225.836.738.978 yang tertuang dalam RKT dan sudah disepakati dalam Rapat Paripurna.

"Kami dari JPM ingin mengingatkan dan menyampaikan kepada Ketua Dewan harus bersikap Transparan dan Jujur, bahwa memang pembahasan kenaikan Gaji dan Tunjangan Dewan sebesar Rp. 225.836.738.978,- dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) memang ada dan sudah disepakati dalam Rapat Paripurna," 

katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

Disamping itu, Ivan menyoroti release yang memuat pernyataan Pras yang mengatakan bahwa informasi kenaikan gaji dan tunjangan dewan merupakan hoax dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Ia pun mempertanyakan peran dan materi yang selama ini dibahas di Panitia Khusus.

"Apabila informasi tersebut disampaikan Ketua DPRD DKI sebagai Hoax dan tidak bisa dipertanggug jawabkan, mengapa Dewan membahasnya dalam rapat-rapat anggota Dewan dan bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus), Pansus itu sesuai Keputusan DPRD DKI Jakarta No. 48/2020 tentang pembentukan pansus Raperda, Tatib dan RKT , ditetapkan 10 November, esoknya dilanjutkan rapat pansus" ucapnya.

Bahkan, menurut Ivan, yang menjadi sorotan publik bukan hanya soal kenaikan gaji dan tunjangan. Melainkan, seluruh alokasi anggaran senilai Rp. 8,3 Milyar untuk setiap anggota DPRD DKI.

"Padahal yang dipertanyakan Publik bukan hanya soal gaji dan tunjangan dewan yang memang sudah diatur dalam PP. No. 18/2017 tentang Hak Keuangan DPRD tetapi keseluruhan alokasi anggaran senilai Rp. 8,3 Milyar untuk masing-masing anggota yg berjumlah 106," ujarnya.

Selain itu, Ivan mempertanyakan keterlibatan panitia anggaran sebagai instrumen dewan dalam pengambilan keputusan RKT Tahun Anggaran 2021 tersebut. Pasalnya, jika itu tidak dilakukan, ia menilai prosesnya cacat.

"Kami juga mempertanyakan apakah Rencana Kerja Tahunan 2021 tersebut, sudah melalui pembahasan Panitia Anggaran sebagai salah satu instrumen dewan dalam pengambilan keputusan akhir, jika belum, tentu prosesnya akan dipertanyakan secara kualitas dan legalitasnya," tegasnya.

Lebih Lanjut Ivan menyampaikan agar dewan  lebih peka menyikapi aspirasi warga Jakarta serta jangan malu untuk membatalkan produk kesepakatan dengan membuat forum atau rapat sepanjang tidak bertentangan dengan aturan.

"Tinggal memang apabila Dewan peka dalam menyikapi aspirasi masyarakat Jakarta yang cenderung menolak ya jangan malu untuk membuat Forum/Rapat untuk membatalkan produk kesepakatan tersebut sepanjang tidak bertentangan dgn UU dan Tatib yang mengaturnya," tutupnya.