Minggu,  28 April 2024

Kapolda: Membiarkan Kerumunan Sama Dengan Membiarkan Kita Saling Bunuh

SN
Kapolda: Membiarkan Kerumunan Sama Dengan Membiarkan Kita Saling Bunuh
Kapolda Metro Jaya, M. Fadil Imran (Foto: Net)

RADAR NONSTOP - Kerumunan orang pada masa pandemi covid-19 merupakan salah satu potensi menularnya virus mematikan tersebut. 

Kapolda Metro Jaya Irjen  Polisi Mohammad Fadil Imran mengatakan, membiarkan kerumunan terjadi sama hal nya dengan membiarkan warga saling membunuh

"Kalau kami terus membiarkan terjadinya kerumunan, itu namanya kalau kata Mendagri, membiarkan kita saling membunuh," ujar Fadil di Jakarta, Jumat, (11/12/2020)

BERITA TERKAIT :
Diberi Penghargaan Oleh Jokowi Soal Perang Lawan Corona, Kini Tidur Dibui Karena Dituduh Korupsi APD 
Rumah Kosong Jakarta Ditinggal Pemudik, Polisi Dengar Nih Intruksi Kapolda Irjen Karyoto

Fadil menuturkan angka kematian serta kasus positivity rate Covid-19 di Jakarta yang masih tinggi menjadi dasar kepolisian untuk tegas menindak pelaku pelanggar protokol kesehatan itu. 

"Pelaku pelanggaran terhadap UU Protokol Kesehatan akan kami tindak tegas, ya. Karena risikonya bahayanya begitu besar," katanya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. HRS ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya. 

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, keempat MS penanggung jawab kemanan, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," ujar Yusri di kantornya, Jakarta, Kamis, (10/12/2020).

MRS merupakan inisial nama dari Muhammad Rizieq Shihab, HU adalah Haris Ubaidillah, SL adalah Sobri Lubis, A adalah Ali Alwi Alatas, MS adalah Maman Suryadi, dan HI adalah Habib Idrus.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP. 

"Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki, seperti penahanan dan penjemputan paksa," ujar Yusri.