Selasa,  30 April 2024

Anies Didesak Pakai Diskresi, Pras Diminta Bijak

DIS/RN
Anies Didesak Pakai Diskresi, Pras Diminta Bijak

RN – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi tetap ngotot menolak melepas saham milik Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta dan meminta Anies Baswedan menggunakan hak diskresi. Atas pernyataan itu, Pras pun diminta untuk bijak.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI tidak akan mengambil hak diskresi jika eksekutif dan legislatif memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama.

"Kami tidak pernah membicarakan, semua keputusan yang menjadi kewenangan eksekutif dan legislatif selalu kita ambil bersama, kita tidak pernah mengambil diskresi-diskresi," ucap Riza di Balai Kota, Rabu (17/3/2021).

BERITA TERKAIT :
Anies Disuruh Rebut Kursi Gubernur Jakarta, Surya Paloh Ogah Tekor Dua Kali Ya?
Anies Bakal Pudar Jika Tak Maju Pilkada Jakarta, Tawaran PKS & NasDem Wajib Dipikirkan...

Riza mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap bijak dari Ketua DPRD untuk membahas rencana pelepasan saham sebesar 26,25 persen milik Pemprov DKI di PT Delta Djakarta, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

"Kita tunggu persetujuan DPRD mudah-mudahan bisa duduk bersama," kata Riza.

Sebelumnya, mengatakan, dalam rencana penjualan saham PT. Delta Djakarta, Gubernur Anies dapat menggunakan hak diskresi. Atas dasar itu, Prasetio pun mempersilakan jika Anies tetap ingin menjual saham di perusahaan bir tersebut.

"Silakan saja putusin (jual saham), Gubernur (Anies) punya diskresi atau mengambil keputusan sendiri kok," kata Pras dalam talkshow yang ditayangkan melalui kanal YouTube Akbar Faizal, Selasa (16/3/2021).

Politikus PDIP itu berujar, langkah diskresi seorang gubernur bukan hal tabu. Lagi pula, imbuhnya, beberapa gubernur sebelumnya pernah melakukan diskresi dengan pertimbangan kepentingan Pemda.

"Gubernur punya diskresi kok di zaman sebelumnya juga ada diskresi dengan dia sendiri silakan saja dilakukan, tapi saya enggak ikut ikut," ujar Pras.

Perlu diketahui, diskresi merupakan kebebasan dalam mengambil keputusan untuk menghadapi satu situasi. Hak diskresi pada Kepala Daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 24 dalam undang-undang ini menyebutkan diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dengan tujuan untuk;
A. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
B. Mengisi kekosongan hukum;
C. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Diskresi meliputi;

A. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan,
B. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur
C. Pengambil Keputusan dan/atau Tndakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas
D. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.