Senin,  06 May 2024

Pertama Dalam Sejarah, Usai Keluar Bui Tapi Eks Bupati Sri Wahyumi Dicokok KPK Lagi 

NS/RN/NET
Pertama Dalam Sejarah, Usai Keluar Bui Tapi Eks Bupati Sri Wahyumi Dicokok KPK Lagi 
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

RN - Insiden mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip bisa dikatakan pertama dalam sejarah. Dia ditangkap KPK lagi usai bebas dari lapas. 

Emosi Sri Wahyumi disebut tengah tak stabil usai ditangkap KPK. Diketahui, Sri Wahyumi bebas dari penjara Lapas Tangerang setelah menjalani masa hukuman dalam perkara suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya. Namun, dia ditangkap lagi oleh KPK.

KPK memastikan semua syarat penahanan untuk Sri Wahyumi sudah dipenuhi. Penangkapan Sri Wahyumi yang baru bebas ini dilakukan karena ada penyidikan baru. 

BERITA TERKAIT :
KPK Diminta Usut Proyek Rehabilitasi Kantor Bupati Madina
Sunatan Cucu Hingga Biduan Pakai Duit Suap, Siapa Keluarga Eks Kementan SYL Yang Bakal Jadi Tersangka? 

"Betul, Saudari Sri Wahyumi Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (29/4).

Sri Wahyumi awalnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 30 April 2019, atau sekitar 2 tahun lalu. Dia ditangkap bersama beberapa orang lainnya.

KPK kemudian menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota tim sukses Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh, dan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.

Proses hukum berlanjut hingga ke meja hijau. Setelah melewati sejumlah persidangan, Sri Wahyumi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tapi, Sri Wahyumi kemudian divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.