Sabtu,  04 May 2024

Dinkes Kota Bekasi Ajukan Pencabutan Perda Jamkesda

YD/DIS/RN
Dinkes Kota Bekasi Ajukan Pencabutan Perda Jamkesda

RN - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan kini tengah mengajukan pencabutan Peraturan Daerah. salah satunya rencana pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Nia Aminah Kurniati membenarkan Dinkes Kota Bekasi saat ini sedang mengajukan pencabutan Perda nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamskesda).

“Iya betul sedang dalam proses,” ucap Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Nia Aminah Kurniati ketika dikonfirmasi usai Paripurna DPRD Kota Bekasi oleh awak media, Kamis (27/5/2021).

BERITA TERKAIT :
Loi-lobi Partai, M2 Yakin Punya Modal Menang Pilkada Kota Bekasi
Jalan Kaki, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Mendaftarkan Diri ke PKB Sambut Pilkada 2024

Nia mengaku saat ini pencabutan Perda prosesnya masih dibahas di Dewan terkait pembahasan awal.

“Pembahasan kita dengan Dewan, baru pembahasan awal saja,” paparnya.

Nia sendiri tidak menjelaskan secara gamblang prosesnya, namun demikian Nia mengatakan sudah mengajukan ke Dewan dan Bagian Hukum.

Saat ditanya soal alasan rencana pencabutan Perda Nomor 09 Tahun 2018, Nia sendiri tidak membeberkan secara detail dasarnya pencabutan Perda Jamkesda. Namun Nia menyebut ada beberapa dasarnya

“Ada beberapa (dasarnya), saya gak bisa menyampaikan (disini), nanti salah lagi. Ada dasar-dasarnya, nanti kan ada penyesesuaian yang harus dengan aturan dan sebagainya,” ungkapnya.

Dinkes Kota Bekasi menargetkan pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bisa selesai tahun ini.

“Ditarget (Pencabutan Perda) tahun ini selesai,” tutupnya.