RN - Katua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya tadi siang menerima informasi bahwa Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto mengundurkan diri.
"Barusan saya dapat kabar, beliau (Dwi) di group menyatakan mengundurkan diri, saya engga tahu ya, mungkin Pak Gubernur menyikapi itu seperti apa, saya engga tahu," ujar Aziz saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Disinggung soal alasan Dirut Jakpro mengundurkan diri apakah berkaitan dengan penugasan Formula E, Aziz mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut lantaran menurutnya informasi baru diterima melalui pesan di group WhatsApp.
BERITA TERKAIT :Sinyal Kapolri Tetap Bertahan
Nasib Tragis Keluarga Korban Lumpuh Diduga Malpraktek, RSUD Bekasi: Bukan dan Urusan Kami
"Saya belum tahu, saya juga belum konfirmasi, belum telfon, baru selesai rapat," katanya.
Diketahui, Dwi Wahyu Daryoto ditunjuk Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menduduki jabatan Direktur Utama PT Jakpro pada tahun 2018 yang lalu menggantikan Dirut sebelumnya yakni Satya Heragandhi. Saat itu, selain Dwi, Anies juga menunjuk Daryanto menjadi Komisaris Utama Jakpro
"Dengan demikian, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Satya Heragandhi digantikan Dwi Wahyu Daryoto. Komisaris Jimmy Siswanto Juwana digantikan Daryanto," ujar Kadiv Hukum dan Plt Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo Juristezar Tobing melalui keterangan tertulis, Selasa (10/7/2018) kala itu.