Rabu,  08 May 2024

Perannya Terungkap, Apakah Azis Syamsuddin Masih Sakti?

NS/RN/NET
Perannya Terungkap, Apakah Azis Syamsuddin Masih Sakti?
Azis Syamsuddin

RN - Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terungkap. Politisi Golkar itu masuk dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju atau Robin terkait aliran uang Rp 3 miliar.

Hingga kini KPK belum mengumumkan soal keterlibatan Azis. Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan penetapan tersangka sejatinya tidak ditentukan oleh KPK, melainkan ditentukan berdasarkan perbuatan seseorang itu serta bukti permulaan yang diduga kuat masuk tindak pidana.

"Seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, tidak ada penetapan tersangka. Mohon untuk dipahami bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Firli kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

BERITA TERKAIT :
Ssst, Isu Mantan Dirut Taspen Tersangka Heboh
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kini Tidur Dibui, Doa ASN Yang Kena Potek Dijabah Allah

Firli mengatakan tugas lembaga antirasuah adalah mencari dan mengumpulkan keterangan saksi untuk membuat terang benderang suatu perkara. Tak hanya itu, KPK juga turut mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap tersangkanya.

"Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan dengan bukti-bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," kata Firli.

Firli menegaskan KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Dia menyebut KPK memegang teguh 'the sun rise and the sun set principle'.

Terungkapnya aliran uang dari Azis Syamsuddin ke AKP Robin diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9).

AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk Azis Syamsuddin.

"Bahwa Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.

Rincian pemberiannya uang yang diterima AKP Robin sebagai berikut:

- Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00
- Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu
- Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00
- Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00
- Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00