RN - Kasus korupsi PT Pelindo II di hentikan penyidikannya(SP3) oleh Kejagung RI. Dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi Alasan menghentikan penyidikan sendiri karena sulit menemukan kerugian negara.
"Iya benar sudah SP3, unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," ucap Supardi kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Supardi menyatakan, Kejagung akan menerima siapapun yang akan menguji serta membuktikan ada atau tidaknya alat bukti yang menguatkan terkait perkara korupsi PT Pelindo II.
BERITA TERKAIT :Eks Gubernur Lampung Arinal Bisa Jadi Pesakitan, Dana PI WK OSES Digarap Kejati
Silfester Matutina Lagi Diburu, Loyalis Jokowi Kini Sudah Tak Sakti Lagi?
Pihaknya kata Supardi, akan membuka kembali kasus dugaan tindak pindana korupsi pada kontrak (JICT), apabila ditemukan alat bukti baru.
