RN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin menegaskan, pihaknya sudah memberikan sanksi tegas kepada manajamen Holywings Resto and Bar di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan.
"Penegakan aturan berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta," ucap Arifin kepada wartawan, Senin malam(06/09/2021).
Sanksi itu kata Arifin, setelah dilakukan evaluasi setelah ditemukan pelanggarannya pada Sabtu(4/09/2021).
BERITA TERKAIT :Hidup Terlilit Utang Dan Selalu Disalahkan, Ibu Racun Dua Anaknya Lalu Bunuh Diri
Mobil Mercy Milik RK Belum Lunas Keseret Korupsi Bank BJB
"Sabtu (4/9/2021) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," terang Arifin.
