Sabtu,  04 May 2024

Polri Buka Peluang Jadikan 57 Eks Pegawai KPK Dipecat Sebagai ASN

RN/HW
Polri Buka Peluang Jadikan 57 Eks Pegawai KPK Dipecat Sebagai ASN
net

RN - Bagi 57 eks pegawai KPK yang dipecat diharapkan tidak berkecil hati. Sebab, Polri membuka pintu bagi mereka untuk mengabdikan diri sebagai ASN Polri. Hal itu dilakukan Polri dalam bentuk membangun negeri secara bersama-sama.

Demikian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jumat(01/10/2021).

Rudi juga meminta seluruh pihak, agar menyikapi persoalan 57 eks pegawai KPK yang dipecat lebih bijak lagi. Sebab, mereka masih memiliki masa depan.

BERITA TERKAIT :
Sunatan Cucu Hingga Biduan Pakai Duit Suap, Siapa Keluarga Eks Kementan SYL Yang Bakal Jadi Tersangka? 
Keseret Kasus Suap Eks Mentan SYL, Nayunda Naik Daun Dan Makin Beken?

"Tentunya kita lebih bijak lihat ke depan kita semua masih punya masa depan harapan,"imbuhnya.

Diketahui, 57 pegawai yang dipecat karena tidak lulus TWK itu dicap tidak bisa dibina oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. 

Sehingga, mereka dianggap telah mendapatkan nilai merah dan tidak bisa lagi diberikan kesempatan.