Jumat,  19 April 2024

Korupsi Bakamla

Fayakhun Tamat, Divonis 8 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut

NS/RN
Fayakhun Tamat, Divonis 8 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut
Fayakhun Andriadi

RADAR NONSTOP - Fayakhun Andriadi akhirnya tamat. Karirnya sebagai politisi kandas setelah divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Politikus Partai Golkar ini dinilai terbukti menerima suap terkait penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan alat satelit monitoring dan drone tahun 2016.

Selain masuk bui, hak politik mantan bos Golkar DKI Jakarta ini juga berakhir.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
Pernah Minta Duit Rp 50 M Ke SYL, Firli Kapan Ditangkap Nih? 

“Menyatakan terdakwa Fayakhun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam  dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap Fayakhun Andriadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun dalam pembacaan vonis atas Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Selain pidana penjara dan denda, Fayakhun juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. 

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam putusanya, majelis hakim pun menolak permohonan justice collabolator yang diajukan oleh Fayakhun. 

“Pertimbangan JC, sesuai SEMA 14/2016 harus mengakui kejahatan bukan pelaku utama dan JPU mengatakan dalam tuntutan bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan yang signifikan. Sehingga dasar itu permohonan JC tidak dikabulkan,” kata Anggota Majelis Hakim, Ansyori Saifuddin.

Kendati demikian, vonis atas Fayakhun terbilang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Sebelumnya JPU KPK meminta kepada majelis hakim untuk memvonis Fayakhun dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.