RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Koltim nonaktif, Andi Merya Nur. Pemeriksaan oleh lembaga antirasuah itu terkait kasus dugaan suap pinjaman dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) 2021.
“Penyidik mendalami keterangan saksi tersebut antara mengenai dugaan pemberian sejumlah uang pada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan pinjaman dana PEN,’’ kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).
Sebelum kasus dana PEN, Andi Merya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jembatan dan rumah Koltim pada tahun 2021.
BERITA TERKAIT :Kalah Galak Dari Kejagung, KPK Malah Minta Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun
Hasto Nangis Saat Baca Pleidoi, Sebut PDIP Menang Tiga Kali Saat Pemilu
Andi Merya diperiksa pada Jumat (7/1/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana PEN 2021.