Jumat,  06 June 2025

Akibat Nafsu Setan, Tiga Pemuda Bejat Diciduk Polisi

Al
Akibat Nafsu Setan, Tiga Pemuda Bejat Diciduk Polisi
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ngopibareng/JPNN.com

RN - Tiga pemuda pelaku pencabulan berhasil ditangkap aparat kepolisian Bogor. Tersangka berinisial FI (21 tahun), MF (21 tahun), dan IM (23 tahun).

Mewreka ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan di sekitar Kecamatan Tanah Sareal. Profesi ketiga tersangka berbeda-beda, tersangka FI dan MF berstatus sebagai mahasiswa, sedangkan IM seorang wiraswasta.

“Begitu mendapat informasi, kami bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka pada 9 Januari 2022,’’ ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, Minggu (16/1/2022).

BERITA TERKAIT :
Kapolri Dipuji Prabowo, Sinyal Listyo Sigit Prabowo Masih Lama Diganti 
Dua Orang Demo Teriak-teriak, Diajak Audensi Sama Dinas Tangsel Bingung

Dalam penangkapan, lanjut Dhoni, juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah gawai dan juga pakaian yang dipakai korban saat kejadian.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.