Senin,  29 April 2024

Kasus Garuda, Negara Rugi Rp 3,7 Triliun

Al
 Kasus Garuda, Negara Rugi Rp 3,7 Triliun
Maskapai Garuda Indonesia. Foto: Dok Garuda Indonesia

RN - Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia ditaksir mencapai lebih dari Rp 3,7 triliun. Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Pada hari ini, Rabu (19/1/2022), kami menaikkan dari penyelidikan ke proses penyidikan,’’ kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Jakarta, Rabu.

Dikatakan, tahap awal penyidikan, akan mengungkap soal korupsi dalam pembelian sewa kapal terbang jenis ATR 72-600.

BERITA TERKAIT :
Lima Tersangka Baru Kasus Timah Dari PT TIN, Dari PT RBT Kapan Pak Burhanuddin?
Dua Ferrari & Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Disita, Sandra Dewi Terancam Miskin

“Ada beberapa pengadaan. Kita kembangkan,’’ kata Burhanuddin.

Jampidsus Febrie Adriansyah menambahkan, timnya pada tahap awal akan melakukan penyidikan soal pembelian kapal terbang bombardier.

“Kerugian negara sudah dalam penyidikan kasus ini, saat Garuda dijabat ES (Eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar),’’ ujarnya.

Diketahui, Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyambangi Kejagung untuk melaporkan dugaan korupsi dalam pembelian pesawat terbang ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. 

Erick menyerahkan bahan data dan alat bukti, serta hasil audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).