RN - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua pelaku pengedar sabu dan ekstasi yang merupakan residivis kasus serupa.
"Tentu ini hukuman akan memperberat karena kasus yang berulang. Karena belum lama keluar masuk lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce pada Senin (23/5/2022).
Kedua pelaku berinisial II (36) dan RH (40) diciduk polisi pada Rabu 18 Mei 2022.
BERITA TERKAIT :Pecandu Narkoba Gak Bisa Dipenjara, Artis Juga Bisa Bebas
JARI’98 Siap Bantu Kemenimipas Ungkap Pungli Dan Peredaran Narkoba Di Lapas
Para pelaku kembali menggeluti bisnis barang haram, lantaran tergiur dengan keuntungan yang besar. Hingga pada akhirnya hari apes mengantarkan mereka kembali ke jeruji besii.