Minggu,  28 April 2024

Berkas P-21, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Segera Disidang

RN/CR
Berkas P-21, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Segera Disidang
Doni Salmanan di atas mobil mewahnya yang ditengarai hasil dari menipu melalui aplikasi investasi Quotex -Net

RN - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan segera naik ke persidangan. Berkasnya sudah lengkap alias P-21.

Begitu dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, tim jaksa peneliti di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah meminta agar tim penyidik dari Bareskrim Polri segera melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

Doni Salmanan merupakan tersangka terkait dengan kasus aplikasi investasi Quotex. Ia dijerat terkait dengan sangkaan penyebaran kabar bohong dan dinilai menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

BERITA TERKAIT :
Lima Tersangka Baru Kasus Timah Dari PT TIN, Dari PT RBT Kapan Pak Burhanuddin?
Dua Ferrari & Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Disita, Sandra Dewi Terancam Miskin

Kasus Doni ditangani tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber). Doni Salmanan dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE.

Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010. Atas sangkaan tersebut Doni Salmanan terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Kasus tersebut, selanjutnya menunggu kejaksaan untuk berlanjutkan ke pengadilan. Ketut menambahkan, setelah berkas perkara P-21 tim jaksa peneliti akan menyusun dakwaan.

“Setelah P-21, jaksa penuntut umum, menunggu tim penyidikan dari Bareskrim Polri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti, dan menentukan apakah kasus tersebut, dapat dilimpahkan ke pengadilan,” terang Ketut, Jumat (1/7/2022).