RADAR NONSTOP - DPR RI Belum tergiur membuat panitia khusus (Pansus) kasus e-KTP Tercecer, meski Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan lampu hijau.
Anggota DPR RI Fraksi PAN Bara Krishna Hasibuan merasa pembentukan Pansus itu belum perlu. Alasannya, saat ini Kepolisian dan Kemendagri tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Saya pikir kita harus mendengar penjelasan dan investigasi yang dilakukan kepolisian," ujar Bara di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
BERITA TERKAIT :Sosialisasi ke Masyarakat, Maria Teresa: Pekerja Migran Harus Aman Dari Berangkat Sampai Pulang
DPRD Depok Cabul Sudah Divonis 10 Tahun Bui, DPC PDIP Kenapa Belum Pecat Rudy?
Menurut Bara, DPR tak usah terburu-buru membentuk pansus. Publik harus bersabar menunggu hasil investigasi yang dilakukan Kemendagridan Kepolisian. "Kemendagri juga sudah melakukan investigasi jadi kita tunggu hasilnya nanti setelah reses," tandasnya.
Bara menyatakan akan memanggil kepolisian dan Kemendagri untuk memberikan penjelasannya terkait temuan investigasi persoaln e-KTP.
