RN - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Depok diberi waktu hingga pukul 10.00 WIB untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
"Setelah itu, para ASN Depok bisa kembali ke kantor dan bekerja seperti biasa," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dikutip dari keterangan pers Pemkot Depok, Senin (18/7/2022).
Penerapan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2046/ BKPSDM tentang Hari Pertama Masuk Sekolah yang diterbitkan 15 Juli 2022 tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan kota layak anak.
BERITA TERKAIT :Tri Adhianto Bangkitkan Semangat ASN Bekasi, dari Penghargaan Besar hingga Revolusi Efisiensi Kerja
Langkah Visioner Walkot Bekasi Tri Adhianto, Bekasi Menuju Pemerintahan Efisien dengan WFH ASN
Menurut surat edaran itu, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang anaknya belajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan kelas 7 diberi waktu untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah, Senin (18/7/2022).